Pinrang,targettuntas.id— Kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terjadi di Dusun Paleleng, Desa Kaseralau, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (1/11/2026) sekira pukul 08.00 Wita. Peristiwa ini melibatkan sengketa batas kelola lahan garapan lama yang berujung pada aksi kekerasan terhadap warga setempat.
Kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polsek Patampanua oleh anak korban, Rahmat (32), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 34 / XI / 2026 / SPKT / POLSEK PATAMPANUA / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tertanggal 1 November 2026.
Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula ketika korban (Alias Sinding) berada di wilayah Buttang, Desa Kaseralau, Kecamatan Batulappa. Saat itu, salah satu terduga pelaku bernama Illang mendatangi korban dan langsung memegang kedua tangan korban ke belakang, menyekap pergerakannya agar tidak bisa melawan.
Di tengah situasi tersebut, dua terduga pelaku lainnya, Sarimping dan Abdul Muis, menghunuskan parang dari pinggang mereka sambil mengayun-ayunkannya ke arah korban. Tidak hanya itu, Sarimping dan Abdul Muis mengambil batu gunung di sekitar lokasi dan melemparkannya secara beruntun ke arah korban dan anggota keluarga yang mencoba melerai.
Lemparan Pertama: Dilakukan oleh Sarimping menggunakan tangan kanan, namun lemparan tersebut mengenai punggung anak korban bernama Akbar.
Lemparan Kedua: Dilakukan oleh Abdul Muis, mengenai bagian kepala sebelah kiri korban (Alias Sinding).
Lemparan Ketiga: Abdul Muis kembali melempar batu dan mengenai punggung Akbar untuk kedua kalinya.
Lemparan Terakhir: Lemparan keras dari Sarimping mengenai bagian jidat korban, mengakibatkan korban langsung jatuh perdarah di bagian jidat.
Saat korban berusaha untuk bangkit, Illang kembali memegang kedua tangan korban seperti semula. Melihat situasi yang semakin memanas, anak-anak korban yang lain yakni Ilham dan Akbar langsung mendatangi lokasi untuk melindungi ayah mereka. Ilham memeluk Sarimping dari belakang, sementara Akbar memeluk Abdul Muis dari arah depan.
Pelapor (Rahmat) yang tiba di lokasi dan melihat ayahnya dalam posisi disergap langsung mengamankan sang ayah. Sempat terjadi ketegangan lanjutan di mana saksi Ilham sempat dikejar menggunakan parang oleh Sarimping sebelum situasi berhasil diredam. Akibat insiden ini, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Massenrempulu, Kabupaten Enrekang.
Motif dan Latar Belakang Masalah
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, motif pengeroyokan ini diduga kuat dipicu oleh kesalahpahaman terkait batas kelola lahan tanah garapan yang telah lama bermasalah antara pihak terlapor dan korban.
Perselisihan lahan ini sejatinya bukan persoalan baru. Kasus tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi, baik melalui pertemuan resmi di Polres Pinrang maupun lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pinrang. Dari hasil mediasi tersebut, diputuskan agar masing-masing pihak menggarap lahan yang ada dengan catatan bahwa kawasan tersebut statusnya masih merupakan kawasan hutan lindung.
Langkah Cepat Kepolisian
Pihak Polsek Patampanua yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Patampanua, AKP Bakri, SE, bersama jajaran telah mengambil sejumlah tindakan kepolisian, antara lain:
Melakukan monitoring intensif di lokasi kejadian.
Menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Melakukan dokumentasi tempat kejadian perkara (TKP).
Menerbitkan laporan kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca-kejadian, pihak kepolisian merekomendasikan agar para terduga pelaku segera diamankan. Selain itu, sinergi tiga pilar di tingkat kecamatan—yakni Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa—terus digerakkan untuk memonitor perkembangan situasi di lapangan.
(Muh.sabir)

