• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAJENE

Modus Pungli dana BOS Terbongkar, Polres Majene Amankan 1 tersangka

Admin by Admin
in MAJENE
0
28
SHARES
307
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJENE, TARGETTUNTAS.ID — Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/03/VII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES MAJENE/ POLDA SULBAR Tanggal 04 Juli 2024, terkait laporan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan atau pungli terhadap dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan OlahRaga Kabupaten Majene.

Kejadian tersebut pada bulan februari s/d April 2024, bertempat diruangan Tim BOSP Dinas Pendidikan Pemuda Dan OlahRaga Kabupaten Majene dan tempat lainnya diwilayah Hukum Polres Majene.

“Berdasarkan Hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Tipidkor, maka saudara Muhammad Subhan (SB) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Oktober 2024, kemudian pada hari senin tanggal 21 oktober 2024 dilakukan pemeriksaan tersangka, lalu dilakukan penahanan sejak tanggal 21 oktober 2024 sampai pada hari ini Jum’at 25 Oktober 2024.

Selanjutnya tersangka SB Pada Hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2024 Penyidik Unit Tipidkor Polres Majene telah melakukan penyerahan berkas perkara ( Tahap I ) ke Kejaksaan Negeri Majene.

“Tersangka SB adalah salah seorang PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Majene. Jabatan tersangka SB adalah Kordinator Data Dana BOSP.

Adapun Modus Operandi Tersangka SB yakni pada saat Bendahara BOS SD/SMP Se Kabupaten Majene akan melakukan pencairan DANA BOSP TA.2024, maka tersangka SB menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah bahwa setelah pencairan Dana BOSP, agar menyetorkan 1% nya kepada tersangka SB yang diperuntukkan untuk Tipidkor dan Kejaksaan.

Total pungutan liar (pungli) yang dilakukan tersangka SB kepada satuan pendidikan sebesar Rp. 38.230.000 ( Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), apabila tidak cepat dilakukan tindakan hukum, maka dapat menimbulkan kerugian negara yang lebih besar dari jumlah total anggaran dana BOSP.

Dari 172 Sekolah Dasar (SD) dan 38 SMP Anggaran Dana BOS itu sebesar Rp.25.265.500.000 (Dua Puluh Lima Milyar Dua Ratus Enam Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan jika dipotong 1% maka total kerugian negara ditaksir sebanyak Rp. 250.265.500, (Dua ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).

“Pihak penyidik unit tipidkor sudah menyita barang bukti dari tersangka yakni:
1- 3(Tiga)rangkap rekening koran Bank BRI dan 1(Satu) lembar rekening koran Bank Sulselbar atas nama tersangka SB.

2- Satu rangkap data penyaluran dana Bos reguler SD/SMP Tahap I Gel.I Tahun 2024 yang dibuat oleh tersangka SB.

3- 1(Unit) Laptop merek Lenovo idea pad S.145 warna hitam.

4- Satu unit Handphone merek Samsung Galaxy A13 warna abu abu hitam.

5- Surat rekomendasi pencairan dana BOSP dan rekening Koran Dana BOSP.

6- Surat keputusan (SK) Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP.

7- Satu buah buku catatan pengembalian uang kepada sekolah.

8- Surat Keputusan pengangkatan PNS atas nama tersangka dan surat keputusan kenaikan pangkat Gol II D atas nama tersangka.

9- Slip gaji bulan mei 2024 S/D Bulan Juni 2024 atas nama tersangka

10- Uang Tunai Rp.4.800.00, dari tersangka dan uang tunai Rp.5.275.000, dari kepala sekolah dan bendahara dana BOSP.

11- Uang Tunai Rp.28.155.00 yang diserahkan oleh tersangka dan telah dilakukan penyitaan.

Tersangka SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun, dan paling lama 20 Tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah).

(Baharuddin)

Tags: BOSKorupsiPendidikanPolres Majene
Previous Post

Varietas Baru, Solusi Ketahanan Pangan di Cuaca Ekstrem

Next Post

Begini Penjelasan Dinas PU Makassar Terkait Insiden Runtuhnya Jembatan Pampang

Admin

Admin

Next Post

Begini Penjelasan Dinas PU Makassar Terkait Insiden Runtuhnya Jembatan Pampang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Semarak HUT Partai Golkar ke-61 di Majene: Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kades Bambu Ancam Laporkan Wartawan, Pemred: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Malunda Panen Jagung Bersama Petani Binaan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In