• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAJENE

Modus Pungli dana BOS Terbongkar, Polres Majene Amankan 1 tersangka

Admin by Admin
in MAJENE
0
Modus Pungli dana BOS Terbongkar, Polres Majene Amankan 1 tersangka
0
SHARES
257
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJENE, TARGETTUNTAS.ID — Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/03/VII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES MAJENE/ POLDA SULBAR Tanggal 04 Juli 2024, terkait laporan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan atau pungli terhadap dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan OlahRaga Kabupaten Majene.

Kejadian tersebut pada bulan februari s/d April 2024, bertempat diruangan Tim BOSP Dinas Pendidikan Pemuda Dan OlahRaga Kabupaten Majene dan tempat lainnya diwilayah Hukum Polres Majene.

“Berdasarkan Hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Tipidkor, maka saudara Muhammad Subhan (SB) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Oktober 2024, kemudian pada hari senin tanggal 21 oktober 2024 dilakukan pemeriksaan tersangka, lalu dilakukan penahanan sejak tanggal 21 oktober 2024 sampai pada hari ini Jum’at 25 Oktober 2024.

Selanjutnya tersangka SB Pada Hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2024 Penyidik Unit Tipidkor Polres Majene telah melakukan penyerahan berkas perkara ( Tahap I ) ke Kejaksaan Negeri Majene.

“Tersangka SB adalah salah seorang PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Majene. Jabatan tersangka SB adalah Kordinator Data Dana BOSP.

Adapun Modus Operandi Tersangka SB yakni pada saat Bendahara BOS SD/SMP Se Kabupaten Majene akan melakukan pencairan DANA BOSP TA.2024, maka tersangka SB menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah bahwa setelah pencairan Dana BOSP, agar menyetorkan 1% nya kepada tersangka SB yang diperuntukkan untuk Tipidkor dan Kejaksaan.

Total pungutan liar (pungli) yang dilakukan tersangka SB kepada satuan pendidikan sebesar Rp. 38.230.000 ( Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), apabila tidak cepat dilakukan tindakan hukum, maka dapat menimbulkan kerugian negara yang lebih besar dari jumlah total anggaran dana BOSP.

Dari 172 Sekolah Dasar (SD) dan 38 SMP Anggaran Dana BOS itu sebesar Rp.25.265.500.000 (Dua Puluh Lima Milyar Dua Ratus Enam Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan jika dipotong 1% maka total kerugian negara ditaksir sebanyak Rp. 250.265.500, (Dua ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).

“Pihak penyidik unit tipidkor sudah menyita barang bukti dari tersangka yakni:
1- 3(Tiga)rangkap rekening koran Bank BRI dan 1(Satu) lembar rekening koran Bank Sulselbar atas nama tersangka SB.

2- Satu rangkap data penyaluran dana Bos reguler SD/SMP Tahap I Gel.I Tahun 2024 yang dibuat oleh tersangka SB.

3- 1(Unit) Laptop merek Lenovo idea pad S.145 warna hitam.

4- Satu unit Handphone merek Samsung Galaxy A13 warna abu abu hitam.

5- Surat rekomendasi pencairan dana BOSP dan rekening Koran Dana BOSP.

6- Surat keputusan (SK) Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP.

7- Satu buah buku catatan pengembalian uang kepada sekolah.

8- Surat Keputusan pengangkatan PNS atas nama tersangka dan surat keputusan kenaikan pangkat Gol II D atas nama tersangka.

9- Slip gaji bulan mei 2024 S/D Bulan Juni 2024 atas nama tersangka

10- Uang Tunai Rp.4.800.00, dari tersangka dan uang tunai Rp.5.275.000, dari kepala sekolah dan bendahara dana BOSP.

11- Uang Tunai Rp.28.155.00 yang diserahkan oleh tersangka dan telah dilakukan penyitaan.

Tersangka SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun, dan paling lama 20 Tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah).

(Baharuddin)

Tags: BOSKorupsiPendidikanPolres Majene
Previous Post

Varietas Baru, Solusi Ketahanan Pangan di Cuaca Ekstrem

Next Post

Begini Penjelasan Dinas PU Makassar Terkait Insiden Runtuhnya Jembatan Pampang

Admin

Admin

Next Post
Begini Penjelasan Dinas PU Makassar Terkait Insiden Runtuhnya Jembatan Pampang

Begini Penjelasan Dinas PU Makassar Terkait Insiden Runtuhnya Jembatan Pampang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Penemuan Mayat di Dusun Serre Desa Palae, Kapolsek Sinjai Selatan Harap Masyarakat Tetap Tenang

Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Mantan Kekasih 

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

2
Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

2
TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

2
 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

2
Polres Majene Gelar Bakti Sosial di Masjid dan Gereja Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polres Majene Gelar Bakti Sosial di Masjid dan Gereja Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Pengembangan Kasus Boje, Sat Resnarkoba Polres Majene Kembali Amankan Pemasok di Sendana

Pengembangan Kasus Boje, Sat Resnarkoba Polres Majene Kembali Amankan Pemasok di Sendana

Penggelaran Personil Sat Lantas Polres Parepare, Lindungi Pelajar dari Bahaya Arus Kendaraan Siang Hari

Penggelaran Personil Sat Lantas Polres Parepare, Lindungi Pelajar dari Bahaya Arus Kendaraan Siang Hari

Ujian Akhir Semester di SDN 51 Galung Paarah Majene Berlangsung Khidmat dan Tertib

Ujian Akhir Semester di SDN 51 Galung Paarah Majene Berlangsung Khidmat dan Tertib

Recent News

Polres Majene Gelar Bakti Sosial di Masjid dan Gereja Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polres Majene Gelar Bakti Sosial di Masjid dan Gereja Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Pengembangan Kasus Boje, Sat Resnarkoba Polres Majene Kembali Amankan Pemasok di Sendana

Pengembangan Kasus Boje, Sat Resnarkoba Polres Majene Kembali Amankan Pemasok di Sendana

Penggelaran Personil Sat Lantas Polres Parepare, Lindungi Pelajar dari Bahaya Arus Kendaraan Siang Hari

Penggelaran Personil Sat Lantas Polres Parepare, Lindungi Pelajar dari Bahaya Arus Kendaraan Siang Hari

Ujian Akhir Semester di SDN 51 Galung Paarah Majene Berlangsung Khidmat dan Tertib

Ujian Akhir Semester di SDN 51 Galung Paarah Majene Berlangsung Khidmat dan Tertib

Target Tuntas

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • ACEH
  • ACEH
  • Advertorial
  • ADVETORIAL
  • BANDUNG
  • BANTAENG
  • BARRU
  • BERITA ADHYAKSA
  • BERITA KPK RI
  • BERITA WISATA & KULINER
  • BONE
  • BULUKUMBA
  • DAERAH
  • Fiture
  • GOWA
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KASUS
  • Kontrol sosial
  • MAJENE
  • MAKASAR
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • MAROS
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • Opini
  • OPINION
  • PANGKEP
  • PAPUA
  • PAREPARE
  • PEKANBARU
  • PENDIDIKAN
  • PINRANG
  • POLITIK
  • POLMAN
  • RIAU
  • SELAYAR
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • SOPPENG
  • SOSIAL KONTROL
  • Sudut Pandang
  • Sudut Pandang
  • SULSEL
  • SULTRA
  • TAKALAR
  • TNI-POLRI
  • WAJO

Recent News

Polres Majene Gelar Bakti Sosial di Masjid dan Gereja Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polres Majene Gelar Bakti Sosial di Masjid dan Gereja Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Pengembangan Kasus Boje, Sat Resnarkoba Polres Majene Kembali Amankan Pemasok di Sendana

Pengembangan Kasus Boje, Sat Resnarkoba Polres Majene Kembali Amankan Pemasok di Sendana

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In