Medan, TARGETTUNTAS.ID – Muhammad Hendra S.H.,M.H., Penasihat Hukum dari Direl Adriano (17),Dimas Aditiawan (17) dan Muhammad Fiqri (21), sangat kecewa terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diduga mengulur waktu Sidang Prapid atas penahan terhadap klien nya, Senin 18/11/2024.
Sebelum nya Muhammad Hendra, S.H.,M.H,menyampaikan bahwasannya penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh Reskrim Polrestabes Medan kepada ketiga klien nya DIDUGA KUAT tidak sesuai SOP, dimana telah melanggar: *Pasal 18 Ayat (1) dan (3),* Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Prosedur Penangkapan yang menegaskan aparat Kepolisian wajib menyerahkan Surat Penangkapan kepada Terduga Pelaku saat akan ditangkap sekaligus menyerahkan tembusan Surat Penangkapan kepada keluarga Terduga Pelaku agar transparansi penegakan hukum lebih terukur dan terkomunikasikan lebih baik, Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Prosedur Penahanan yang menegaskan aparat Kepolisian wajib menyerahkan Surat Penahanan kepada Terduga Pelaku setelah masa penangkapan 1 x 24 jam berlalu, berikutnya Pasal 76 C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga telah mewanti-wanti agar jangan sekali-kali melakukan penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak dengan bunyi pasal, “setiap orang dilarang menetapkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Hari ini kita bisa lihat telah dipertontonkan kebobrokan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dimana saya duga mengulur waktu sidang Prapid selanjutnya hingga 2 minggu, kalau lah Hari ini pihak yang saya Prapid kan tidak menghadiri sidang, sangat disayangkan, bahwa diduga pihak Reskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkan teguran saya terhadap penahan Klien saya.
Seharusnya pihak Reskrim Polrestabes Medan, sudah jauh jauh Hari mempersiapkan diri untuk menghadiri Sidang Prapid ini, kenapa mereka tidak menghadiri dan menghormati Pengadilan Negeri Medan, serta para Orang Tua Klein saya yang telah datang untuk menghadiri sidang ini.
Salah satu orang tua dari anak yang disangkahkan menjadi tersangka oleh Pihak Reskrim Polrestabes Medan, sangat kecewa’, kami datang untuk mendengarkan apa yang sebenarnya terjadi hingga anak kami ditetapkan dan disangkahkan menjadi tersangka kasus Selambo.
Saat awak media mengkonfirmasi Panitra Pengadilan Inisial (L) melalui pesan Whatsapp terkait tidak hadirnya pihak Reskrim Polrestabes Medan Serta di tundanya sidang Prapid,sekitar 2 minggu lagi, Panitra Pengadilan tidak dapat memberikan tanggapan nya sampai berita ini diterima di Meja Redaksi Media.
Sidang Prapid di laksanakan diruang Cakra IV (enam) Pengadilan Negeri Medan, Jln Pengadilan, Kecamatan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/11) pukul 09:00 Wib.
(HERMAN TELAUMBANUA)