• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Klarifikasi Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Terkait Sertifikat Mengemudi

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Klarifikasi Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Terkait Sertifikat Mengemudi
9
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, TARGETTUNTAS.ID – Kompol Andika Purba.SH,SIK., Kasat Lantas Polrestabes Medan menyampaikan kepada Pemohon Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polrestabes Medan, harus melengkapi Sertifikat mengemudi sebelum membuat permohonan SIM, Sabtu 23/11/2024.

Andika Purba, meluruskan pemberitaan yang mengatakan bahwa Satlantas Polrestabes Medan mempersulit Pemohon Pembuatan SIM, itu tidak benar, saya meminta sebelum membuat berita teman-teman Media dapat Konfirmasi saya Terkait syarat Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Pasal 9 ayat 3.

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 juga turut mengatur syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM, seperti.

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotocopy KTP, Melampirkan Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli nya, serta Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

lalu demikian bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata, serta dapat menujukan sertifikat mengemudi yang dikeluarkan dari tempat pemohon melakukan pendidikan mengemudi.

Iya menyampaikan kembali, untuk masyarakat agar mengetahui syarat yang telah dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tentang cara Pemohon pembuatan Surat izin Mengemudi (SIM), jangan sampai masayarakat kecewa sampai di Satlantas Polrestabes Medan, karena tidak membawa syarat bukti Sertifikat mengemudi yang terakreditasi.

Andika Purba, menyampaikan di Satlantas Polrestabes Medan tidak ada mengeluarkan Sertifikat Mengemudi, jadi kalau lah masayarakat mengurus Sertifikat Mengemudi, harus ditempat pendidikan mengemudi yang terakreditasi, tutur Kasat Lantas Polrestabes Medan kepada awak media.

Sebelumnya Pemberitaan salah satu Media Online, dalam narasi nya “Lapor Pak Kapoldasu di Satlantas Polrestabes Medan Marak Pungli dan pemohon harus memiliki sertifikat sakti MSDC”.

Mengutip Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, syarat Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki Sertifikat, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9 Ayat 3.

(HERMAN TELAUMBANUA)

Previous Post

Pemerintah Kelurahan Galung Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2024

Next Post

Distribusi Logistik Pilkada 2024 Resmi Di Laksanakan, Polres Parepare Kerahkan Personil Pengamanan dan Pengawalan

Admin

Admin

Next Post
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Resmi Di Laksanakan, Polres Parepare Kerahkan Personil Pengamanan dan Pengawalan

Distribusi Logistik Pilkada 2024 Resmi Di Laksanakan, Polres Parepare Kerahkan Personil Pengamanan dan Pengawalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DPRD Majene Buka Ruang Kritik dan Saran dari Media

    DPRD Majene Buka Ruang Kritik dan Saran dari Media

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Ringkus Remaja Terduga Penyalahguna Narkotika di Kelurahan Lembang

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Polres Majene Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Rumah Makan Tipalayo di Pesisir Pantai Sirindu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bangun Jalan Tani Program Rembuk Padat Karya 2025

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • ‎Konflik Internal SDN 20 Parepare Dibawa ke DPRD

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Seru dan Edukatif, Anak-Anak TK Kunjungi Markas Damkar Parepare

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Polres Majene Resmi Mulai Operasi Zebra Marano 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Jelang Ops Lilin

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Majene Gelar Operasi Zebra Marano 2025, Sasar Pelanggaran Kasatmata di Jalan Jenderal Sudirman

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In