• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Klarifikasi Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Terkait Sertifikat Mengemudi

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Klarifikasi Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Terkait Sertifikat Mengemudi
9
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, TARGETTUNTAS.ID – Kompol Andika Purba.SH,SIK., Kasat Lantas Polrestabes Medan menyampaikan kepada Pemohon Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polrestabes Medan, harus melengkapi Sertifikat mengemudi sebelum membuat permohonan SIM, Sabtu 23/11/2024.

Andika Purba, meluruskan pemberitaan yang mengatakan bahwa Satlantas Polrestabes Medan mempersulit Pemohon Pembuatan SIM, itu tidak benar, saya meminta sebelum membuat berita teman-teman Media dapat Konfirmasi saya Terkait syarat Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Pasal 9 ayat 3.

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 juga turut mengatur syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM, seperti.

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotocopy KTP, Melampirkan Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli nya, serta Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

lalu demikian bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata, serta dapat menujukan sertifikat mengemudi yang dikeluarkan dari tempat pemohon melakukan pendidikan mengemudi.

Iya menyampaikan kembali, untuk masyarakat agar mengetahui syarat yang telah dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tentang cara Pemohon pembuatan Surat izin Mengemudi (SIM), jangan sampai masayarakat kecewa sampai di Satlantas Polrestabes Medan, karena tidak membawa syarat bukti Sertifikat mengemudi yang terakreditasi.

Andika Purba, menyampaikan di Satlantas Polrestabes Medan tidak ada mengeluarkan Sertifikat Mengemudi, jadi kalau lah masayarakat mengurus Sertifikat Mengemudi, harus ditempat pendidikan mengemudi yang terakreditasi, tutur Kasat Lantas Polrestabes Medan kepada awak media.

Sebelumnya Pemberitaan salah satu Media Online, dalam narasi nya “Lapor Pak Kapoldasu di Satlantas Polrestabes Medan Marak Pungli dan pemohon harus memiliki sertifikat sakti MSDC”.

Mengutip Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, syarat Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki Sertifikat, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9 Ayat 3.

(HERMAN TELAUMBANUA)

Previous Post

Pemerintah Kelurahan Galung Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2024

Next Post

Distribusi Logistik Pilkada 2024 Resmi Di Laksanakan, Polres Parepare Kerahkan Personil Pengamanan dan Pengawalan

Admin

Admin

Next Post
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Resmi Di Laksanakan, Polres Parepare Kerahkan Personil Pengamanan dan Pengawalan

Distribusi Logistik Pilkada 2024 Resmi Di Laksanakan, Polres Parepare Kerahkan Personil Pengamanan dan Pengawalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Keluhkan Limbah Galangan Kapal PT Layar Perkasa Nusantara di Barru

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Muda dan Berdaya! Mahasiswa KKN STAI Al Gazali Barru Tampil Percaya Diri Jadi Khatib Jumat di Lokasi KKN

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Operasional SPBN Tersendat, Nelayan Majene Terdampak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sejarah Baru di Majene! Polda Sulbar–Unsulbar Resmikan Pusat Studi Kepolisian Pertama

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rombongan KKN STAI Al- Gazali Barru Disambut Hangat Pemerintah Desa Tompo

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Tukar Uang Berujung Tipu: Wanita Makassar Raup Belasan Juta dari Korban di Majene

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dari Aspirasi ke Beasiswa: Ribuan Mahasiswa Terbantu, Nama Ratih Singkarru Makin Menguat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Trauma Banjir Belum Hilang, Tambang Pasir di Barru Nekat Beroperasi Lagi!

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In