Parepare, TARGETTUNTAS.ID – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menggelar acara bertema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju” di Aula Kejari Parepare. Acara ini dihadiri para insan pers. (9/12)
Pada kesempatan tersebut, Kejari Parepare meluncurkan SIPPARE (Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Auto Respon), sebuah layanan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). SIPPARE dirancang sebagai kanal komunikasi publik untuk bidang tindak pidana khusus di Kejari Parepare, memanfaatkan aplikasi WhatsApp 0895-3284-02092 melayani pada hari kerja, pukul 08:00-17:00 WITA.
Cara Menggunakan SIPPARE
1. Scan barcode SIPPARE.
2. Hubungi nomor WhatsApp layanan SIPPARE.
3. Isi formulir pelaporan.
4. Unggah identitas pelapor (dijamin kerahasiaannya).
5. Sertakan bukti pendukung.
6. Tunggu tindak lanjut dari Kejari.
Progres Penanganan Kasus di Kejari Parepare
Dalam press release yang disampaikan oleh Kepala Kejari Parepare, Abdillah, berbagai kasus tindak pidana korupsi tengah ditangani, antara lain:
Dugaan Tipikor Pegadaian: Dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan Tipikor Penyaluran KUR: Empat kasus sedang diproses, melibatkan dua pihak swasta dan dua bank negara.
Tindak Pidana Cukai: Telah inkrah dan barang bukti dimusnahkan pada Juli 2024.
Selain itu, Kejari Parepare juga berhasil menyita aset senilai Rp1,2 miliar yang masih dalam proses untuk disetorkan ke kas negara. Upaya pelacakan aset terhadap perkara korupsi lainnya, termasuk kasus KUR dan Bulog, terus dilanjutkan guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Abdillah mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan korupsi melalui SIPPARE. “Kami menjamin perlindungan bagi pelapor. Jangan takut, mari kita bersama-sama melawan korupsi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dengan media untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap pemberantasan korupsi. “Peran pers sangat strategis dalam mendukung transparansi dan pengawasan publik,” tambahnya.
(shl)