Medan, TARGETTUNTAS.ID – Pengadilan Negeri Labuhan Deli memutuskan vonis pidana dua bulan penjara terhadap Direl Adriano (17) dan Dimas Aditiawan (17), dua remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan di Selambo yang sempat menelan korban jiwa. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman tiga bulan penjara.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Hendra, SH, MH, menegaskan bahwa vonis ringan ini membuktikan kliennya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan atau kekerasan bersama yang sempat dialamatkan kepada mereka.
“Klien Kami Tidak Melakukan Pembunuhan”
Dalam keterangannya kepada awak media, Muhammad Hendra menjelaskan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa Pasal 358 Ayat 2 KUHP adalah pasal yang tepat untuk diterapkan dalam kasus ini. “Majelis Hakim dan JPU secara jelas mengesampingkan Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 (kekerasan bersama). Artinya, klien kami tidak terbukti melakukan pembunuhan atau kekerasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada perbedaan pandangan hukum antara pihaknya, Majelis Hakim, dan JPU, hal tersebut adalah hal yang wajar dalam proses persidangan. “Kami berkeyakinan sampai saat ini bahwa klien kami tidak bersalah,” tambahnya.
Vonis Ringan sebagai Bukti
Menurut Hendra, vonis dua bulan yang dijatuhkan menunjukkan bahwa kliennya hanya menerima konsekuensi minimal atas peran mereka dalam kerusuhan tersebut. “Kalau mereka benar-benar bersalah atas pembunuhan atau kekerasan, tentu hukumannya akan jauh lebih berat. Vonis ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegasnya.
Hendra juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan posisi kliennya, termasuk menghadirkan saksi yang memberikan keterangan meringankan (saksi ade charge) dalam persidangan.
Sidang Putusan Kasus Selambo
Sidang putusan yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024, ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Pengadilan Negeri Labuhan Deli akhirnya memutuskan pidana dua bulan penjara bagi kedua terdakwa, lebih ringan dibanding tuntutan tiga bulan dari JPU.
Hendra mengapresiasi Majelis Hakim yang dianggap telah mempertimbangkan rasa keadilan dalam memberikan putusan ini. “Vonis ini hampir-hampir mengakomodasi rasa keadilan bagi klien kami,” tutupnya.
(Herman Telaumbanua)