• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kuasa Hukum Tegaskan Klien Tidak Terbukti Bersalah dalam Kasus Selambo

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kuasa Hukum Tegaskan Klien Tidak Terbukti Bersalah dalam Kasus Selambo
5
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, TARGETTUNTAS.ID – Pengadilan Negeri Labuhan Deli memutuskan vonis pidana dua bulan penjara terhadap Direl Adriano (17) dan Dimas Aditiawan (17), dua remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan di Selambo yang sempat menelan korban jiwa. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman tiga bulan penjara.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Hendra, SH, MH, menegaskan bahwa vonis ringan ini membuktikan kliennya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan atau kekerasan bersama yang sempat dialamatkan kepada mereka.

“Klien Kami Tidak Melakukan Pembunuhan”
Dalam keterangannya kepada awak media, Muhammad Hendra menjelaskan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa Pasal 358 Ayat 2 KUHP adalah pasal yang tepat untuk diterapkan dalam kasus ini. “Majelis Hakim dan JPU secara jelas mengesampingkan Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 (kekerasan bersama). Artinya, klien kami tidak terbukti melakukan pembunuhan atau kekerasan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada perbedaan pandangan hukum antara pihaknya, Majelis Hakim, dan JPU, hal tersebut adalah hal yang wajar dalam proses persidangan. “Kami berkeyakinan sampai saat ini bahwa klien kami tidak bersalah,” tambahnya.

Vonis Ringan sebagai Bukti
Menurut Hendra, vonis dua bulan yang dijatuhkan menunjukkan bahwa kliennya hanya menerima konsekuensi minimal atas peran mereka dalam kerusuhan tersebut. “Kalau mereka benar-benar bersalah atas pembunuhan atau kekerasan, tentu hukumannya akan jauh lebih berat. Vonis ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegasnya.

Hendra juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan posisi kliennya, termasuk menghadirkan saksi yang memberikan keterangan meringankan (saksi ade charge) dalam persidangan.

Sidang Putusan Kasus Selambo
Sidang putusan yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024, ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Pengadilan Negeri Labuhan Deli akhirnya memutuskan pidana dua bulan penjara bagi kedua terdakwa, lebih ringan dibanding tuntutan tiga bulan dari JPU.

Hendra mengapresiasi Majelis Hakim yang dianggap telah mempertimbangkan rasa keadilan dalam memberikan putusan ini. “Vonis ini hampir-hampir mengakomodasi rasa keadilan bagi klien kami,” tutupnya.

(Herman Telaumbanua)

Previous Post

Tetangga Keji! Bacok 3 Bocah di Deliserdang Hingga Kritis

Next Post

Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Sulsel Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Admin

Admin

Next Post
Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Sulsel Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Sulsel Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadiah Puluhan Juta! Turnamen Domino Parepare Dihadiri Ratusan Peserta

    Hadiah Puluhan Juta! Turnamen Domino Parepare Dihadiri Ratusan Peserta

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Peringatan Hardiknas 2026 di Majene, Bupati Launching “Gerakan Kembali ke Sekolah”

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Aklamasi! Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • SPBU Nelayan Pangali-Ali Hampir Rampung Dipugar, Segera Bisa Beroperasi Layani Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Disdikpora Majene Buka Ajang Kreativitas Siswa SD, Wadah Asah Bakat dan Karakter

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In