• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kuasa Hukum Tegaskan Klien Tidak Terbukti Bersalah dalam Kasus Selambo

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kuasa Hukum Tegaskan Klien Tidak Terbukti Bersalah dalam Kasus Selambo
5
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, TARGETTUNTAS.ID – Pengadilan Negeri Labuhan Deli memutuskan vonis pidana dua bulan penjara terhadap Direl Adriano (17) dan Dimas Aditiawan (17), dua remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan di Selambo yang sempat menelan korban jiwa. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman tiga bulan penjara.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Hendra, SH, MH, menegaskan bahwa vonis ringan ini membuktikan kliennya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan atau kekerasan bersama yang sempat dialamatkan kepada mereka.

“Klien Kami Tidak Melakukan Pembunuhan”
Dalam keterangannya kepada awak media, Muhammad Hendra menjelaskan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa Pasal 358 Ayat 2 KUHP adalah pasal yang tepat untuk diterapkan dalam kasus ini. “Majelis Hakim dan JPU secara jelas mengesampingkan Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 (kekerasan bersama). Artinya, klien kami tidak terbukti melakukan pembunuhan atau kekerasan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada perbedaan pandangan hukum antara pihaknya, Majelis Hakim, dan JPU, hal tersebut adalah hal yang wajar dalam proses persidangan. “Kami berkeyakinan sampai saat ini bahwa klien kami tidak bersalah,” tambahnya.

Vonis Ringan sebagai Bukti
Menurut Hendra, vonis dua bulan yang dijatuhkan menunjukkan bahwa kliennya hanya menerima konsekuensi minimal atas peran mereka dalam kerusuhan tersebut. “Kalau mereka benar-benar bersalah atas pembunuhan atau kekerasan, tentu hukumannya akan jauh lebih berat. Vonis ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegasnya.

Hendra juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan posisi kliennya, termasuk menghadirkan saksi yang memberikan keterangan meringankan (saksi ade charge) dalam persidangan.

Sidang Putusan Kasus Selambo
Sidang putusan yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024, ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Pengadilan Negeri Labuhan Deli akhirnya memutuskan pidana dua bulan penjara bagi kedua terdakwa, lebih ringan dibanding tuntutan tiga bulan dari JPU.

Hendra mengapresiasi Majelis Hakim yang dianggap telah mempertimbangkan rasa keadilan dalam memberikan putusan ini. “Vonis ini hampir-hampir mengakomodasi rasa keadilan bagi klien kami,” tutupnya.

(Herman Telaumbanua)

Previous Post

Tetangga Keji! Bacok 3 Bocah di Deliserdang Hingga Kritis

Next Post

Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Sulsel Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Admin

Admin

Next Post
Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Sulsel Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Sulsel Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Safari Dakwah Perdana, ASN Perempuan Parepare Ditempa Nilai Sunah dan Adab

    Safari Dakwah Perdana, ASN Perempuan Parepare Ditempa Nilai Sunah dan Adab

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tambahan Penghasilan Aparatur Desa Disiapkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • RAT Koperasi Merah Putih 2025: Sinergi dan Kolaborasi untuk Kemajuan Bersama

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Warga Mengadu, Legislator Hanura Hj. Sri Tanty Langsung Hubungi Dinas Terkait

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Coffee Morning Bersama Insan Pers, Wakapolres Majene Ajak Media Perkuat Kolaborasi Informasi Publik

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Press Release Operasi Pekat Marano 2026: Polres Majene Ringkus Pelaku Pencurian Ternak dan Sita Ratusan Botol Miras

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Komitmen Dukung Program Nasional, APPMBGI Majene Perkuat Kepengurusan Melalui Rapat Koordinasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Awal 2026 Satresnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Sabu, Lima Pelaku Diamankan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In