• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Wakajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru

Admin by Admin
in DAERAH
0
Wakajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru
5
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Nyaman Syah, menyetujui pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam sebuah ekspose yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (16/12/2024).

Ekspose ini membahas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru dan diikuti langsung oleh Kepala Kejari Barru beserta jajaran melalui Zoom Meeting. Wakajati Sulsel menekankan pentingnya RJ sebagai solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni di masyarakat tanpa mengabaikan tanggung jawab pelaku sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja).

“Setelah mendengar paparan yang disampaikan oleh Pak Kajari Barru dan jajaran, dengan mempertimbangkan syarat sesuai perja, dapat disetujui berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Teuku Rahman.

Kasus yang diajukan untuk RJ melibatkan tersangka Muh. Nurul Askar bin Syaharuddin (22), yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 September 2024, di Masjid Al-Mubaraq, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.

Tersangka mencuri satu unit Mix Sound System, satu unit Receiver, dan dua unit Mic Wireless dari masjid, yang kemudian disimpan di rumahnya dan sempat ditawarkan kepada saksi IR seharga Rp1.700.000. Namun, barang tersebut tidak laku terjual, dan total kerugian yang dialami pengurus masjid ditaksir sebesar Rp3.400.000.

Pengajuan RJ diterima dengan beberapa pertimbangan:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut tidak lebih dari lima tahun penjara.

3. Barang hasil pencurian telah ditemukan dalam kondisi baik.

4. Tersangka belum menikmati hasil pencurian.

5. Kesepakatan damai telah tercapai antara tersangka dan korban, serta mendapat respons positif dari masyarakat.

Selain itu, tersangka diketahui sebagai anak yatim yang tinggal bersama ayahnya dan adik yang sedang kuliah di Parepare. Tersangka bekerja di usaha elektone dengan penghasilan Rp300.000 per acara, dan dikenal baik serta sering membantu memperbaiki barang elektronik warga.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel meminta agar tersangka segera dibebaskan dan proses administrasi diselesaikan tanpa ada praktik transaksional. “Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

(*)

Previous Post

Kapolres Parepare Perketat Pengamanan di Pelabuhan Nusantara

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Kawal Pasar Murah Labukkang

Admin

Admin

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Kawal Pasar Murah Labukkang

Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Kawal Pasar Murah Labukkang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadiah Puluhan Juta! Turnamen Domino Parepare Dihadiri Ratusan Peserta

    Hadiah Puluhan Juta! Turnamen Domino Parepare Dihadiri Ratusan Peserta

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Peringatan Hardiknas 2026 di Majene, Bupati Launching “Gerakan Kembali ke Sekolah”

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Aklamasi! Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SPBU Nelayan Pangali-Ali Hampir Rampung Dipugar, Segera Bisa Beroperasi Layani Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Disdikpora Majene Buka Ajang Kreativitas Siswa SD, Wadah Asah Bakat dan Karakter

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Hadiri Persemian Auditorum IAS, Tasming Hamid Dorong Kolaborasi Majukan Pendidikan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pemerintah Kabupaten Majene Lepas 9 Jemaah Haji Kloter 19 Tahun 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In