Bone, TARGETTUNTAS.ID — 28 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Bone menjatuhkan vonis terhadap Mustakim Bin Tola dalam kasus tindak pidana pencabulan.
Mustakim, seorang marbot masjid di Desa Nagauleng, Kecamatan Cendrana, Kabupaten Bone, menerima tuntutan hukuman pidana penjara 3 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiana, S.H., pada sidang tuntutan 18 Desember 2024.
Majelis Hakim pada sidang 23 Desember 2024 menyatakan Mustakim terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pertama. Hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dijatuhkan kepadanya, dengan masa penangkapan dan penahanan yang akan dikurangkan dari total hukuman. Majelis juga memerintahkan Mustakim tetap berada dalam tahanan hingga masa hukuman selesai.
Barang bukti dalam perkara ini akan dikembalikan kepada korban.
Pihak keluarga korban, saat diwawancarai pada 28 Desember 2024, menyampaikan harapan agar hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi bentuk keadilan bagi korban.
Jupri, pemerhati sosial dan kemasyarakatan, menanggapi kasus ini dengan menyatakan perlunya masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan perempuan.
“Kejadian ini mengingatkan bahwa pelecehan atau kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya aman seperti rumah ibadah. Edukasi dan perhatian yang lebih besar dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa,” kata Jupri.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga, komunitas, dan lembaga keagamaan dalam membangun kesadaran akan bahaya kekerasan seksual. “Masyarakat perlu diberdayakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung korban yang membutuhkan bantuan,” tambahnya.
Jupri berharap kasus ini mendorong pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan serta memastikan hukuman bagi pelaku memberikan efek jera. (Restu)