• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kejati Sulsel Setujui RJ untuk Kasus di Makassar dan Pangkep

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kejati Sulsel Setujui RJ untuk Kasus di Makassar dan Pangkep
5
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, serta Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Kamis (30/1/2025).

Ekspose ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar dan Kajari Pangkep beserta jajarannya secara daring melalui Zoom Meeting. Dua perkara dari Kejari Makassar dan Kejari Pangkep resmi disetujui untuk diselesaikan lewat mekanisme RJ.

Kajati Sulsel: RJ Pulihkan Harmoni Sosial

Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus Salim.

Kasus Kejari Makassar: Penggelapan oleh Pengacara

Kejari Makassar mengajukan RJ untuk kasus penggelapan yang melibatkan tersangka Fazlur Rahman (39 tahun), seorang pengacara yang disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula pada 4 September 2023, ketika korban API (39 tahun) meminta bantuan hukum tersangka dalam menangani perkara penggelapan yang melibatkan korban dengan PT Gowa Kencana Motor.

Namun, tersangka justru meminta korban mentransfer Rp150 juta ke rekening pribadinya dengan dalih untuk keperluan kasus. Sayangnya, uang tersebut tidak diserahkan kepada pihak PT GKM.

Fazlur Rahman diketahui sebagai tulang punggung keluarga, membiayai adik-adiknya bersekolah serta pengobatan ayahnya yang lumpuh. Dengan pertimbangan ini, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban, permohonan RJ dikabulkan.

Kasus Kejari Pangkep: Pencurian Dompet dan Penyalahgunaan ATM

Sementara itu, Kejari Pangkep mengajukan RJ untuk kasus pencurian yang dilakukan oleh Muh. Yusran alias Ucu (36 tahun). Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP atas dugaan pencurian dompet berisi uang tunai Rp1.096.000, kartu ATM BRI, dan catatan berisi PIN ATM.

Tersangka menemukan dompet tersebut dalam perjalanan menuju pasar pada 12 November 2024. Ia kemudian menarik uang dari ATM korban sebanyak Rp20.496.000, yang digunakan untuk membeli dua HP, mesin kompresor, gelang emas, karpet bulu, serta memenuhi kebutuhan hidupnya.

Muh. Yusran adalah kepala keluarga yang tinggal bersama istri tunarungu dan anaknya yang berusia 8 tahun. Sehari-hari ia bekerja sebagai penyalur asam, menerima dan membungkus asam sebelum mengirimkannya ke pasar.

Kajati Sulsel: Tersangka Segera Dibebaskan

Setelah mengkaji permohonan RJ dari Kejari Makassar dan Pangkep, Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan kedua perkara tersebut.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi harus segera dilengkapi, dan barang bukti yang tersisa dikembalikan kepada yang berhak. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka harus segera dibebaskan,” tegas Agus Salim.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan RJ dilakukan secara transparan tanpa unsur transaksional. “Jangan sampai ada transaksi dalam pelaksanaan RJ ini. Lakukan Asistensi, Giat, dan Tindak Lanjut (AGTH) setelah RJ dilaksanakan,” pungkasnya.

Dengan penyelesaian perkara melalui RJ, Kejati Sulsel berharap proses hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan keadilan bagi korban dan pelaku.

(*)

Previous Post

Jumat Curhat Polsek Ujung Polres Parepare: Wadah Aspirasi dan Kepedulian kepada Warga

Next Post

Jokowi Seeks Investors for Indonesia’s Airports to Curb Deficit

Admin

Admin

Next Post

Jokowi Seeks Investors for Indonesia's Airports to Curb Deficit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Semarak HUT Partai Golkar ke-61 di Majene: Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kades Bambu Ancam Laporkan Wartawan, Pemred: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Malunda Panen Jagung Bersama Petani Binaan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Laksanakan Penanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Samaelo II

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In