• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kejati Sulsel Setujui RJ untuk Kasus di Makassar dan Pangkep

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kejati Sulsel Setujui RJ untuk Kasus di Makassar dan Pangkep
5
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, serta Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Kamis (30/1/2025).

Ekspose ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar dan Kajari Pangkep beserta jajarannya secara daring melalui Zoom Meeting. Dua perkara dari Kejari Makassar dan Kejari Pangkep resmi disetujui untuk diselesaikan lewat mekanisme RJ.

Kajati Sulsel: RJ Pulihkan Harmoni Sosial

Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus Salim.

Kasus Kejari Makassar: Penggelapan oleh Pengacara

Kejari Makassar mengajukan RJ untuk kasus penggelapan yang melibatkan tersangka Fazlur Rahman (39 tahun), seorang pengacara yang disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula pada 4 September 2023, ketika korban API (39 tahun) meminta bantuan hukum tersangka dalam menangani perkara penggelapan yang melibatkan korban dengan PT Gowa Kencana Motor.

Namun, tersangka justru meminta korban mentransfer Rp150 juta ke rekening pribadinya dengan dalih untuk keperluan kasus. Sayangnya, uang tersebut tidak diserahkan kepada pihak PT GKM.

Fazlur Rahman diketahui sebagai tulang punggung keluarga, membiayai adik-adiknya bersekolah serta pengobatan ayahnya yang lumpuh. Dengan pertimbangan ini, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban, permohonan RJ dikabulkan.

Kasus Kejari Pangkep: Pencurian Dompet dan Penyalahgunaan ATM

Sementara itu, Kejari Pangkep mengajukan RJ untuk kasus pencurian yang dilakukan oleh Muh. Yusran alias Ucu (36 tahun). Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP atas dugaan pencurian dompet berisi uang tunai Rp1.096.000, kartu ATM BRI, dan catatan berisi PIN ATM.

Tersangka menemukan dompet tersebut dalam perjalanan menuju pasar pada 12 November 2024. Ia kemudian menarik uang dari ATM korban sebanyak Rp20.496.000, yang digunakan untuk membeli dua HP, mesin kompresor, gelang emas, karpet bulu, serta memenuhi kebutuhan hidupnya.

Muh. Yusran adalah kepala keluarga yang tinggal bersama istri tunarungu dan anaknya yang berusia 8 tahun. Sehari-hari ia bekerja sebagai penyalur asam, menerima dan membungkus asam sebelum mengirimkannya ke pasar.

Kajati Sulsel: Tersangka Segera Dibebaskan

Setelah mengkaji permohonan RJ dari Kejari Makassar dan Pangkep, Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan kedua perkara tersebut.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi harus segera dilengkapi, dan barang bukti yang tersisa dikembalikan kepada yang berhak. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka harus segera dibebaskan,” tegas Agus Salim.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan RJ dilakukan secara transparan tanpa unsur transaksional. “Jangan sampai ada transaksi dalam pelaksanaan RJ ini. Lakukan Asistensi, Giat, dan Tindak Lanjut (AGTH) setelah RJ dilaksanakan,” pungkasnya.

Dengan penyelesaian perkara melalui RJ, Kejati Sulsel berharap proses hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan keadilan bagi korban dan pelaku.

(*)

Previous Post

Jumat Curhat Polsek Ujung Polres Parepare: Wadah Aspirasi dan Kepedulian kepada Warga

Next Post

Jokowi Seeks Investors for Indonesia’s Airports to Curb Deficit

Admin

Admin

Next Post

Jokowi Seeks Investors for Indonesia's Airports to Curb Deficit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kasus Laka Lantas Tewaskan Hj. Hasnah di Watang Pulu Disorot, Keluarga Pertanyakan Penahanan Pelaku

    Kasus Laka Lantas Tewaskan Hj. Hasnah di Watang Pulu Disorot, Keluarga Pertanyakan Penahanan Pelaku

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendagri Dinanti Atasi Polemik di Sinjai, Tak Diatasi Tega!

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Puluhan Warga Dilarikan ke Puskesmas, Polsek Sendana Lakukan Pemantauan Dugaan Keracunan MBG

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Dua Pengendara Alami Luka Serius, Sat Lantas Polres Majene Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Dusun Pesuloang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dukung Stabilitas Daerah, Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Sulbar Ikuti Rakor Virtual dengan Pusat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pelayanan Pagi Hari, Sat Lantas Polres Majene Gelar Commander Wish di Titik Rawan Macet

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Tindaklanjuti Arahan Kepala Bapenda Sulbar, Plt. Kabid P2IT Matangkan Aturan Penertiban Kendaraan Domisili Sulawesi Barat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Diikuti Puluhan Guru Agama di Majene, Mafindo Sulbar Gelar Implementasi AI Ready ASEAN

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In