Medan, TARGETTUNTAS.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian. Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh personel yang terbukti melanggar etik dalam kasus meninggalnya Budianto Sitepu. Tiga di antaranya bahkan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Sidang ini digelar sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang diajukan oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H. Hasilnya, tiga anggota—Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA—mendapat sanksi terberat berupa PTDH serta penempatan khusus selama 20 hari. Meski begitu, mereka masih berupaya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik. Mereka dijatuhi sanksi demosi dengan durasi antara dua hingga enam tahun, wajib menjalani pembinaan rohani, serta diperintahkan meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir anggota yang mencoreng nama baik kepolisian. Melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, ia menekankan pentingnya disiplin dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas. Setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kompol Siti Rohani menambahkan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya. “Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” jelasnya.
Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik kepolisian.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang. Reformasi di tubuh kepolisian terus digalakkan, memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku.
(Muhammad Zulfahri Tanjung)