MORUT, TARGET TUNTAS.ID– Meski pada akhir tahun 2024 dan Januari 2025 nyaris tak terdengar bahwa Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) sedang membidik tersangka korupsi APBD. Namun pada Februari 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Morut berhasil membuktikan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Secara resmi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara telah menetapkan mantan Bupati Morowali Utara, MAA, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Kasus ini terkait dengan pembelanjaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi-saksi. Tidak hanya MAA, dua pejabat lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni RTS, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, serta AT, Bendahara di bagian tersebut. Ketiga tersangka kini ditahan setelah kejaksaan menemukan bukti kuat mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah, mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan kerugian negara yang signifikan, yakni sebesar Rp 539.218.225,-. Kerugian ini berasal dari pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pembiayaan perjalanan dinas yang tidak sesuai anggaran serta pembayaran yang melampaui tahun anggaran yang sudah ditentukan.
Pada Januari 2021, Bagian Umum dan Perlengkapan mencairkan uang persediaan sebesar Rp 900.000.000,- untuk belanja barang dan jasa. Sebesar Rp 648.952.189,- dari total tersebut digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas, dengan rincian pembayaran perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada 2021 sebesar Rp 509.218.225,- dan perjalanan dinas 2021 sebesar Rp 139.733.964,-. Pembayaran lainnya, seperti untuk medical check-up senilai Rp 30.000.000,-, juga menjadi sorotan dan tengah diselidiki.
Selain itu, diketahui bahwa MAAS selaku Bupati memerintahkan AT untuk membayar hak-hak yang belum dibayarkan pada tahun 2020 yang mencapai Rp 450.000.000,-. Permintaan ini kemudian dilanjutkan oleh RTS untuk segera melakukan pembayaran. Pengeluaran lainnya melibatkan pembayaran hak-hak ajudan dan staf bupati untuk perjalanan dinas, yang disetujui RTS dan dibayarkan oleh AT sebesar Rp 89.218.225,-. Pembayaran ini dilakukan meski sudah melewati tahun anggaran yang ditetapkan, yang semakin memperburuk dugaan penyalahgunaan wewenang.
Atas pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai prosedur tersebut, Kejaksaan Negeri Morowali Utara menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka MAA, RTS, dan AT ditahan selama 20 hari mulai 6 hingga 25 Februari 2025. RTS dan AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale Kelas IIIb, sementara MAA ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara. Kejaksaan Negeri Morowali Utara memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Tengah dan memastikan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi akan dibawa ke pengadilan untuk diproses secara adil. (Sup/Shl)