BANDA ACEH TARGET TUNTAS.ID– Kejaksaan Negeri Pidie Jaya membacakan tuntutan terhadap terdakwa HMD dalam kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada pukul 10.00 WIB, (14/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, SH, MH, membenarkan bahwa sidang pembacaan tuntutan telah digelar. “Sidang pembacaan tuntutan terhadap HMD sudah dilaksanakan hari ini, Jumat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Safrizal, SH, MH, menambahkan bahwa persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, SH, MH, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan Jaksa Terhadap HMD:
- Menyatakan terdakwa HMD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
- Membebankan denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.
- Merampas uang sitaan sebesar Rp377.888.128 sebagai uang pengganti kerugian negara.
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada terdakwa.
Sebelumnya, pada 25 Juli 2024, terdakwa HMD telah mengembalikan uang sebesar Rp377.888.128 ke tim penyidik Kejari Pidie Jaya. Uang tersebut disimpan di rekening titipan Kejari dan akan disetorkan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp377.888.128. Perbuatan HMD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada 28 Februari 2025 dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa. Persidangan hari ini berlangsung lancar dan aman.
(M. Fadil)