• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home HUKRIM

Sidang “Koruptor” Dana BOS

Admin by Admin
in HUKRIM
0
Sidang “Koruptor” Dana BOS
6
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH TARGET TUNTAS.ID– Kejaksaan Negeri Pidie Jaya membacakan tuntutan terhadap terdakwa HMD dalam kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada pukul 10.00 WIB, (14/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, SH, MH, membenarkan bahwa sidang pembacaan tuntutan telah digelar. “Sidang pembacaan tuntutan terhadap HMD sudah dilaksanakan hari ini, Jumat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Safrizal, SH, MH, menambahkan bahwa persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, SH, MH, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan Jaksa Terhadap HMD:

  1. Menyatakan terdakwa HMD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  3. Membebankan denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.
  4. Merampas uang sitaan sebesar Rp377.888.128 sebagai uang pengganti kerugian negara.
  5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada terdakwa.

Sebelumnya, pada 25 Juli 2024, terdakwa HMD telah mengembalikan uang sebesar Rp377.888.128 ke tim penyidik Kejari Pidie Jaya. Uang tersebut disimpan di rekening titipan Kejari dan akan disetorkan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp377.888.128. Perbuatan HMD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada 28 Februari 2025 dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa. Persidangan hari ini berlangsung lancar dan aman.

(M. Fadil)

Tags: Korupsi Dana Bos
Previous Post

IPB Merajut Persatuan untuk Masa Depan Gemilang

Next Post

Cegah Pengendalian Dan Peredaran Narkoba, Lapas IIA Parepare Kembali Gelar Razia Dan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.

Admin

Admin

Next Post
Cegah Pengendalian Dan Peredaran Narkoba, Lapas IIA Parepare Kembali Gelar Razia Dan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.

Cegah Pengendalian Dan Peredaran Narkoba, Lapas IIA Parepare Kembali Gelar Razia Dan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Motor Vs Mobil Tabrakan di Majene, Satu Pengendara Luka Serius

    Motor Vs Mobil Tabrakan di Majene, Satu Pengendara Luka Serius

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Peringatan Hardiknas 2026 di Majene, Bupati Launching “Gerakan Kembali ke Sekolah”

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Taufan Pawe “Sentil” Pemda: Ombudsman Harus Jadi Alarm, Bukan Tunggu Laporan!

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hadiah Puluhan Juta! Turnamen Domino Parepare Dihadiri Ratusan Peserta

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Aklamasi! Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Meriah! 240 Pasang Ikut Turnamen Domino HUT Gardu Hulk 57 di Parepare

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bersama Bupati Majene, Wamen HAM Dorong Kampung Nelayan Jadi Model Pemenuhan Hak Dasar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kompol Andri Aryansyah Hadiri Pengukuhan Guru Besar STAIN Majene, Dukung Kemajuan Pendidikan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In