Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah didampingi Kanit Tipiter, Kasi Humas dan personilnya. (Dok Istimewa)
SINJAI TARGET TUNTAS.ID, – Tim Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus jual beli hasil bumi yang menyebabkan kerugian korban, Rp200 juta. Dalam operasi yang berlangsung cepat, polisi berhasil meringkus dua dari enam tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. Baca selengkapnya: Kanit Tipiter Polres Sinjai Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Waspada Penipuan Online
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Selasa (18/2/2025), Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si, mengungkapkan bahwa kasus ini menggunakan modus skema segitiga, di mana pelaku memanfaatkan identitas fiktif untuk memperdaya korban.
Kejadian bermula pada 15 Januari 2025, ketika korban, seorang pedagang cengkeh bernama H. Ali bin Suki, menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai H. Yusuf. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan harga serta stok cengkeh yang dimiliki korban. Setelah terjadi kesepakatan, korban diminta mengirimkan tiga ton cengkeh ke lokasi yang telah ditentukan.
Namun tanpa diketahui korban, pelaku juga menghubungi Hj. Baji, seorang pembeli lain, dan menawarkan cengkeh tersebut seolah-olah miliknya. Setelah barang dikirim, pembayaran dilakukan oleh Hj. Baji sebesar Rp200 juta ke rekening yang diberikan pelaku. Baca selengkapnya: Direktorat Siber Bareskrim Polri Tangkap Oknum Guru
Korban baru menyadari telah ditipu ketika ia mencoba menghubungi untuk meminta pembayaran, namun nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Saat menemui Hj. Baji untuk menanyakan transaksi, korban justru dikejutkan dengan fakta bahwa pembayaran sudah dilakukan, namun bukan ke rekeningnya, melainkan ke rekening penipu.
Korban kemudian melapor ke Polisi.
Begitu laporan diterima, tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu sepekan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku dan menangkap dua tersangka, yakni JI (21) dan RM (27), yang merupakan warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rekening yang digunakan dalam transaksi merupakan rekening hasil jual beli ilegal. Rekening tersebut telah berpindah tangan beberapa kali dengan harga jual mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta, sebelum akhirnya digunakan dalam aksi kejahatan ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa Enam unit handphone yang digunakan untuk menghubungi korban dan mengatur skema penipuan.
Satu buku rekening atas nama Ansori, yang menjadi tempat transaksi uang hasil kejahatan.
Selain dua tersangka yang telah ditangkap, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yang saat ini berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sinjai mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama dalam jual beli hasil bumi.
“Jangan mudah percaya dengan transaksi yang dilakukan hanya melalui telepon. Pastikan identitas pembeli dan penjual benar-benar jelas serta gunakan metode pembayaran yang lebih aman,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau menemukan indikasi penipuan serupa. “Dengan meningkatnya kejahatan digital, kewaspadaan dan kehati-hatian adalah kunci utama dalam menghindari modus penipuan online,” Kunci Kasat– Rahmatullah. Baca selengkapnya: Breaking News: Polres Sinjai Ungkap Kasus Penipuan Online, Tersangka Diamankan