• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru
5
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru. Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Selasa (18/2/2025).

Ekspose tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum Akbar, dan Kasi Oharda Alham. Sementara dari Kejari Barru, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsurezky, bersama jajaran secara virtual.

Kejari Barru mengajukan RJ untuk tersangka Haris bin Jamaluddin (51), yang terjerat Pasal 362 Ayat (1) KUHP atas kasus pencurian lima karung berisi kantong plastik milik Nadirah binti Idris (44). Kejadian terjadi pada 7 Desember 2024 di Pasar Sentral Pekkae, Kelurahan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,34 juta.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perdamaian antara korban dan tersangka serta respons positif dari masyarakat, Kajati Sulsel menyetujui pengajuan RJ. “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, kemudian meminta jajaran Kejari Barru untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan mengembalikan barang bukti kepada korban. “Saya berharap penyelesaian perkara ini berjalan dengan prinsip zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Dengan disetujuinya RJ, tersangka Haris yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan menanggung istri serta dua anaknya yang masih berusia 10 dan 12 tahun, bisa kembali kepada keluarganya.

Keputusan ini menjadi salah satu bentuk implementasi keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan daripada hukuman, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan yang bukan residivis.

(*)

Previous Post

KPU Parepare Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Libatkan Berbagai Pihak

Next Post

JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

Admin

Admin

Next Post
JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Semarak HUT Partai Golkar ke-61 di Majene: Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kades Bambu Ancam Laporkan Wartawan, Pemred: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Malunda Panen Jagung Bersama Petani Binaan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • TONGKONAN KA’PUN WARISAN LELUHUR YANG PATUT DIPERTAHANKAN

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In