• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru. Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Selasa (18/2/2025).

Ekspose tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum Akbar, dan Kasi Oharda Alham. Sementara dari Kejari Barru, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsurezky, bersama jajaran secara virtual.

Kejari Barru mengajukan RJ untuk tersangka Haris bin Jamaluddin (51), yang terjerat Pasal 362 Ayat (1) KUHP atas kasus pencurian lima karung berisi kantong plastik milik Nadirah binti Idris (44). Kejadian terjadi pada 7 Desember 2024 di Pasar Sentral Pekkae, Kelurahan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,34 juta.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perdamaian antara korban dan tersangka serta respons positif dari masyarakat, Kajati Sulsel menyetujui pengajuan RJ. “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, kemudian meminta jajaran Kejari Barru untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan mengembalikan barang bukti kepada korban. “Saya berharap penyelesaian perkara ini berjalan dengan prinsip zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Dengan disetujuinya RJ, tersangka Haris yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan menanggung istri serta dua anaknya yang masih berusia 10 dan 12 tahun, bisa kembali kepada keluarganya.

Keputusan ini menjadi salah satu bentuk implementasi keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan daripada hukuman, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan yang bukan residivis.

(*)

Previous Post

KPU Parepare Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Libatkan Berbagai Pihak

Next Post

JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

Admin

Admin

Next Post
JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Penemuan Mayat di Dusun Serre Desa Palae, Kapolsek Sinjai Selatan Harap Masyarakat Tetap Tenang

Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Mantan Kekasih 

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

2
Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

2
TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

2
 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

2
Sirajuddin Siap Kawal Akselerasi Program Bupati Sidrap lewat Pendidikan Tanpa Sekat

Sirajuddin Siap Kawal Akselerasi Program Bupati Sidrap lewat Pendidikan Tanpa Sekat

Samapta Polres Majene Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Gelar Patroli di Rumah Kost dan Lokasi Rawan Balap Liar

Samapta Polres Majene Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Gelar Patroli di Rumah Kost dan Lokasi Rawan Balap Liar

Tasming Hamid Tekankan Pentingnya Sistem Pengendalian Intern di Setiap OPD

Tasming Hamid Tekankan Pentingnya Sistem Pengendalian Intern di Setiap OPD

Dalam kenangan Wina Armada Sukardi: “TERUSLAH BERKARYA JANGAN LUPA BERTAQWA, PAK ANDI ..”

Dalam kenangan Wina Armada Sukardi: “TERUSLAH BERKARYA JANGAN LUPA BERTAQWA, PAK ANDI ..”

Recent News

Sirajuddin Siap Kawal Akselerasi Program Bupati Sidrap lewat Pendidikan Tanpa Sekat

Sirajuddin Siap Kawal Akselerasi Program Bupati Sidrap lewat Pendidikan Tanpa Sekat

Samapta Polres Majene Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Gelar Patroli di Rumah Kost dan Lokasi Rawan Balap Liar

Samapta Polres Majene Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Gelar Patroli di Rumah Kost dan Lokasi Rawan Balap Liar

Tasming Hamid Tekankan Pentingnya Sistem Pengendalian Intern di Setiap OPD

Tasming Hamid Tekankan Pentingnya Sistem Pengendalian Intern di Setiap OPD

Dalam kenangan Wina Armada Sukardi: “TERUSLAH BERKARYA JANGAN LUPA BERTAQWA, PAK ANDI ..”

Dalam kenangan Wina Armada Sukardi: “TERUSLAH BERKARYA JANGAN LUPA BERTAQWA, PAK ANDI ..”

Target Tuntas

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • ACEH
  • ACEH
  • Advertorial
  • ADVETORIAL
  • BANDUNG
  • BANTAENG
  • BARRU
  • BERITA ADHYAKSA
  • BERITA KPK RI
  • BERITA WISATA & KULINER
  • BONE
  • BULUKUMBA
  • DAERAH
  • Fiture
  • GOWA
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KASUS
  • Kontrol sosial
  • MAJENE
  • MAKASAR
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • MAROS
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • Opini
  • OPINION
  • PANGKEP
  • PAPUA
  • PAREPARE
  • PEKANBARU
  • PENDIDIKAN
  • PINRANG
  • POLITIK
  • POLMAN
  • RIAU
  • SELAYAR
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • SOPPENG
  • SOSIAL KONTROL
  • Sudut Pandang
  • Sudut Pandang
  • SULSEL
  • SULTRA
  • TAKALAR
  • TNI-POLRI
  • WAJO

Recent News

Sirajuddin Siap Kawal Akselerasi Program Bupati Sidrap lewat Pendidikan Tanpa Sekat

Sirajuddin Siap Kawal Akselerasi Program Bupati Sidrap lewat Pendidikan Tanpa Sekat

Samapta Polres Majene Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Gelar Patroli di Rumah Kost dan Lokasi Rawan Balap Liar

Samapta Polres Majene Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Gelar Patroli di Rumah Kost dan Lokasi Rawan Balap Liar

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In