• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru
5
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru. Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Selasa (18/2/2025).

Ekspose tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum Akbar, dan Kasi Oharda Alham. Sementara dari Kejari Barru, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsurezky, bersama jajaran secara virtual.

Kejari Barru mengajukan RJ untuk tersangka Haris bin Jamaluddin (51), yang terjerat Pasal 362 Ayat (1) KUHP atas kasus pencurian lima karung berisi kantong plastik milik Nadirah binti Idris (44). Kejadian terjadi pada 7 Desember 2024 di Pasar Sentral Pekkae, Kelurahan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,34 juta.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perdamaian antara korban dan tersangka serta respons positif dari masyarakat, Kajati Sulsel menyetujui pengajuan RJ. “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, kemudian meminta jajaran Kejari Barru untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan mengembalikan barang bukti kepada korban. “Saya berharap penyelesaian perkara ini berjalan dengan prinsip zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Dengan disetujuinya RJ, tersangka Haris yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan menanggung istri serta dua anaknya yang masih berusia 10 dan 12 tahun, bisa kembali kepada keluarganya.

Keputusan ini menjadi salah satu bentuk implementasi keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan daripada hukuman, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan yang bukan residivis.

(*)

Previous Post

KPU Parepare Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Libatkan Berbagai Pihak

Next Post

JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

Admin

Admin

Next Post
JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Keluhkan Limbah Galangan Kapal PT Layar Perkasa Nusantara di Barru

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Muda dan Berdaya! Mahasiswa KKN STAI Al Gazali Barru Tampil Percaya Diri Jadi Khatib Jumat di Lokasi KKN

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Operasional SPBN Tersendat, Nelayan Majene Terdampak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sejarah Baru di Majene! Polda Sulbar–Unsulbar Resmikan Pusat Studi Kepolisian Pertama

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rombongan KKN STAI Al- Gazali Barru Disambut Hangat Pemerintah Desa Tompo

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Tukar Uang Berujung Tipu: Wanita Makassar Raup Belasan Juta dari Korban di Majene

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Trauma Banjir Belum Hilang, Tambang Pasir di Barru Nekat Beroperasi Lagi!

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Di Tengah Ketidakpastian Dukungan, SMSI Parepare Gas Pol Dorong Etika Media Siber

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In