MAKASSAR,TT — Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi serta melapor di Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Rabu siang, 19 Februari 2025.
Aksi ini menyoroti dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah SD naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Bantaeng tahun anggaran 2024. Baca selengkapnya: Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai
Jenlap, Asrianto Indar Jaya menyatakan, indikasi gratifikasi tersebut ditemukan melalui investigasi lapangan dan analisis data yang telah dilakukan.
Dirinya mengklaim bahwa pihaknya menemukan kejanggalan signifikan dalam tahap pelaksanaan proyek yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah (APBD Bantaeng). Baca selengkapnya: Jaksa Agung ST Burhanuddin Menekankan Pentingnya Menjaga Kedaulatan Hukum di Indonesia
“CV. Koperu Sejahtra dan CV. Sunggumanai Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang tender berdasarkan keputusan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut justru dikerjakan oleh pihak lain yang tidak ditetapkan sebagai pemenang tender,” ujarnya.
Lebih dalam, Asrianto menegaskan adanya indikasi penyimpangan berdasarkan data Sistem Informasi RUP LKPP. Baca selengkapnya: HAKORDIA 2024: Kajati Sulsel Agus Salim Tekankan Pesan Jaksa Agung untuk Jaga Integritas dan Moral
Berdasarkan RUP Nomor 53324297, proyek rehabilitasi SD ini memiliki total pagu anggaran sebesar Rp 3.380.598.831 di tahun 2024.
Anggaran tersebut direalisasikan dalam 12 sub item pekerjaan, tetapi pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan hasil penetapan ULP.
“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Pj Bupati Bantaeng serta Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan,” tegas Asrianto yang akrab disapa Bumbung.
Menurutnya, terdapat indikasi abuse of power dalam pengelolaan proyek pendidikan ini yang harus segera diusut lebih lanjut. Baca selengkapnya Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan IDeaward 2024
“Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh pemenang tender resmi, tetapi realisasinya di lapangan justru berbeda makanya perlu diusut,” imbuhnya.
Bumbung menegaskan bahwa ada potensi besar kasus ini menyeret nama-nama pejabat penting dalam Dinas Pendidikan Bantaeng. Baca selengkapnya: Korupsi Dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Capai Miliar Rupiah Tahap II
“Indikasi gratifikasi proyek ini sangat kuat dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya lagi.
Bumbung menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen laporan indikasi gratifikasi ini kepada Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap laporan ini segera diproses demi menjaga marwah hukum dan mencegah praktik korupsi dalam proyek pendidikan,” ujarnya.
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada tindak lanjut dari Kejati Sulsel. Baca selengkapnya Intelijen Tangkap Buronan Korupsi di Bandara, Kejaksaan Agung Buktikan Hukum Tak Bisa Dibeli
Sampai berita ini disiarkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin belum menjawab pertanyaan konfirmasi targettuntas.id demikian pula Pemda Bantaeng masih berupaya dikonfirmasi.
Kendati demikian, Pihak Kejati Sulsel, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi tersebut. Saat aksi berlangsung, perwakilan Kejati Sulsel, melalui Kasi Penkum, Soetarmi, menemui demonstran untuk menerima laporan pengaduan mereka secara resmi. (S-1Tulisan).