• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home BERITA ADHYAKSA

Korupsi Dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Capai Miliar Rupiah – Tahap II

Admin by Admin
in BERITA ADHYAKSA, HUKRIM
0
Korupsi Dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Capai Miliar Rupiah – Tahap II
7
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

K orupsi di Indonesia semakin menjalar ke sektor pendidikan. Angka kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang sangat fantastis.

Dana negara menjadi incaran para pelaku korupsi yang licik. Kamis (3/10/2024), Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan pelimpahan berkas kasus korupsi ini.

Kasus ini melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis dengan modus menggelembungkan data murid.

Sebelumnya, OS, Kepala PKBM Printis, sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana.

Ia diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal tahun 2020-2023.

“Hari ini tahap II dilakukan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Wawan Kurniawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri.

“JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung besok.”tambahnya.

Foto : Kasi Intel, Wawan (3/10).

Wawan, didampingi Kasi Pidsus, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa penuntut umum menerima telah berkas tersebut.

Selain itu, kata dia, Tersangka OS dipindahkan dari Lapas Warkir ke Lapas di Bandung.

Foto: Tersangka OS

Tersangka OS mengenakan baju tahanan berwarna orange, dan terlihat tenang.

Ia didampingi kuasa hukum serta keluarganya saat dibawa ke mobil tahanan.

Sayangnya, tidak ada keterangan dari kuasa hukum atau keluarga OS kepada media, meskipun mereka dikonfirmasi.

Terlihat juga, Penuntut umum membawa barang bukti bundelan berkas saat menggiring OS.

Wawan menyatakan, OS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Warungkiara.

Hasil penyidikan menunjukkan potensi negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar.

Modus yang digunakan termasuk memalsukan dokumen dan mark-up data siswa.

OS juga disebut membuat laporan secara sepihak dan menggunakan dana tidak sesuai petunjuk teknis.

OS melakukannya sendiri dari mulai mengelola seluruh kegiatan, pendataan siswa fiktif hingga pencairan dana secara mandiri.

“Terungkap ada siswa fiktif yang didaftarkan OS dari 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp 1.060.450.000,”katanya

Penyidik Kejaksaan Negeri menyangkakan OS pada pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.

“Pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Wawan.

“Pasal 3 dengan ancaman minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,”kuncinya (**).

Tags: 1 MiliarDana PKBMData PKBM perlu diaudit Se IndonesiaKorupsiKorupsi Fantastis
Previous Post

SIRI Tangkap Zainal Muttaqin, Ini Kata Harli Siregar

Next Post

Sultra Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2024

Admin

Admin

Next Post
Sultra Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2024

Sultra Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • SPBU Nelayan Pangali-Ali Hampir Rampung Dipugar, Segera Bisa Beroperasi Layani Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Disdikpora Majene Buka Ajang Kreativitas Siswa SD, Wadah Asah Bakat dan Karakter

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rutan Kelas IIB Majene Laksanakan Kegiatan Apel ikrar Permasyarakatan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • RAM FM Majene Gelar Talk Show Pencegahan Radikalisme di Ruang Digital, Hadirkan Peneliti Terorisme dan Densus 88

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bea Cukai Sulbagsel Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Rp65 Miliar, Kapolda Sulsel Beri Dukungan Penuh

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In