• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home BERITA ADHYAKSA

Korupsi Dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Capai Miliar Rupiah – Tahap II

Admin by Admin
in BERITA ADHYAKSA, HUKRIM
0
Korupsi Dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Capai Miliar Rupiah – Tahap II
7
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

K orupsi di Indonesia semakin menjalar ke sektor pendidikan. Angka kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang sangat fantastis.

Dana negara menjadi incaran para pelaku korupsi yang licik. Kamis (3/10/2024), Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan pelimpahan berkas kasus korupsi ini.

Kasus ini melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis dengan modus menggelembungkan data murid.

Sebelumnya, OS, Kepala PKBM Printis, sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana.

Ia diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal tahun 2020-2023.

“Hari ini tahap II dilakukan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Wawan Kurniawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri.

“JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung besok.”tambahnya.

Foto : Kasi Intel, Wawan (3/10).

Wawan, didampingi Kasi Pidsus, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa penuntut umum menerima telah berkas tersebut.

Selain itu, kata dia, Tersangka OS dipindahkan dari Lapas Warkir ke Lapas di Bandung.

Foto: Tersangka OS

Tersangka OS mengenakan baju tahanan berwarna orange, dan terlihat tenang.

Ia didampingi kuasa hukum serta keluarganya saat dibawa ke mobil tahanan.

Sayangnya, tidak ada keterangan dari kuasa hukum atau keluarga OS kepada media, meskipun mereka dikonfirmasi.

Terlihat juga, Penuntut umum membawa barang bukti bundelan berkas saat menggiring OS.

Wawan menyatakan, OS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Warungkiara.

Hasil penyidikan menunjukkan potensi negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar.

Modus yang digunakan termasuk memalsukan dokumen dan mark-up data siswa.

OS juga disebut membuat laporan secara sepihak dan menggunakan dana tidak sesuai petunjuk teknis.

OS melakukannya sendiri dari mulai mengelola seluruh kegiatan, pendataan siswa fiktif hingga pencairan dana secara mandiri.

“Terungkap ada siswa fiktif yang didaftarkan OS dari 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp 1.060.450.000,”katanya

Penyidik Kejaksaan Negeri menyangkakan OS pada pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.

“Pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Wawan.

“Pasal 3 dengan ancaman minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,”kuncinya (**).

Tags: 1 MiliarDana PKBMData PKBM perlu diaudit Se IndonesiaKorupsiKorupsi Fantastis
Previous Post

SIRI Tangkap Zainal Muttaqin, Ini Kata Harli Siregar

Next Post

Sultra Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2024

Admin

Admin

Next Post
Sultra Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2024

Sultra Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rekan Kerja Curiga Tak Bisa Hubungi Korban, Pegawai Bank Ditemukan Meninggal di Kos

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Forum Profesor Sulbar dan Pemkab Majene Perkuat Langkah Pendirian Politeknik di Majene

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Demo Mahasiswa Desak Transparansi Puskesmas Sendana 1, Dinkes Majene Temui Massa dan Beri Jawaban

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Korupsi Dana KUR BRI di Majene Masuk Babak Baru

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 24 Saleppa Gelar Penamatan Kelas VI, Seluruh Siswa Lulus 100%

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 24 Saleppa Gelar Penamatan Kelas VI, Seluruh Siswa Lulus 100%

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Viral di Media Sosial, Tudingan “Monster” di SDN 82 Parepare Jadi Sorotan Publik

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ratusan Peserta Padati Adu Suara Merdu Burung, Kicau Mania Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Polda SulbarRatusan Peserta Padati Adu Suara Merdu Burung, Kicau Mania Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Sulbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In