Bulukumba, Target Tuntas.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bulukumba menggelar Operasi Keselamatan 2025 yang telah memasuki hari ke-10.
Operasi ini tidak hanya berfokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya disiplin berkendara di jalan raya.
Dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Kamis, (20/2/2025), Kanit Regident Sat Lantas Polres Bulukumba, IPDA Dimas Adji Saputra, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa dalam Operasi Keselamatan Pallawa tahun ini terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.
“Di antaranya, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm berstandar SNI, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), melawan arus, serta melebihi batas kecepatan maksimal,” ungkapnya.
Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian dalam operasi ini adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hal ini mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan dalam Pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sementara itu, Pasal 68 UU yang sama menegaskan bahwa kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan TNKB yang sesuai spesifikasi teknis.
IPDA Dimas Adji Saputra menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk aparatur pemerintahan, masyarakat umum, anggota Polri, serta lembaga lainnya.
“Penertiban SIM dan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar diberlakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sebagai alumni Kepolisian Tahun 2022, IPDA Dimas juga menambahkan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor secara aman dan bertanggung jawab.
Sementara itu, TNKB berfungsi sebagai tanda identifikasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri, memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang harus dipasang pada kendaraan sesuai ketentuan.
Operasi Keselamatan 2025 ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin menyadari pentingnya disiplin berlalu lintas. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.
Sat Lantas Polres Bulukumba juga terus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan berkendara. Sosialisasi melalui berbagai media, termasuk media sosial dan edukasi langsung di lapangan, akan terus digencarkan guna memastikan pesan keselamatan ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Dengan menaati aturan lalu lintas, kita semua berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. “Mari bersama wujudkan budaya berkendara yang lebih baik untuk masa depan yang lebih aman,” kuncinya. (Sup/A.Jml).