“Di antaranya, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm berstandar SNI, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), melawan arus, serta melebihi batas kecepatan maksimal,” ungkapnya.