Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memimpin ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025). Ia didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kasi Oharda Alham, dan Kasi Teroris Parawangsah.
Ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh Plt. Kepala Kejari Tana Toraja Alfian Bombing, Kasi Pidum, serta jaksa fasilitator. Mereka membahas pengajuan RJ atas tersangka Jono Rumpa Patanggung (28), pelaku penganiayaan terhadap Acong (46).
Kasus ini terjadi pada 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Jono menghadang Acong di jalan karena mengingat perselisihan mereka saat Pilkada 2024.
Saat berpapasan, Jono mendorong motor Acong hingga terjatuh, lalu memukul bagian pelipis kirinya. Saksi bernama Ajang melihat kejadian ini dan meminta warga melerai perkelahian tersebut.
Jono merupakan pekerja bangunan, sudah menikah, dan memiliki dua anak. Ia dan korban masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.
Pengajuan RJ didasarkan pada beberapa alasan, termasuk bahwa tersangka bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui RJ setelah mempertimbangkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan demi menjaga hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban.
Setelah persetujuan RJ, Agus Salim meminta Kejari Tana Toraja segera menyelesaikan administrasi dan membebaskan tersangka. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian perkara tanpa transaksi demi menjaga kepercayaan publik.
(*)