• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kejati Sulsel Setujui RJ untuk Kasus Penganiayaan di Tator

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kejati Sulsel Setujui RJ untuk Kasus Penganiayaan di Tator
5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memimpin ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025). Ia didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kasi Oharda Alham, dan Kasi Teroris Parawangsah.

Ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh Plt. Kepala Kejari Tana Toraja Alfian Bombing, Kasi Pidum, serta jaksa fasilitator. Mereka membahas pengajuan RJ atas tersangka Jono Rumpa Patanggung (28), pelaku penganiayaan terhadap Acong (46).

Kasus ini terjadi pada 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Jono menghadang Acong di jalan karena mengingat perselisihan mereka saat Pilkada 2024.

Saat berpapasan, Jono mendorong motor Acong hingga terjatuh, lalu memukul bagian pelipis kirinya. Saksi bernama Ajang melihat kejadian ini dan meminta warga melerai perkelahian tersebut.

Jono merupakan pekerja bangunan, sudah menikah, dan memiliki dua anak. Ia dan korban masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.

Pengajuan RJ didasarkan pada beberapa alasan, termasuk bahwa tersangka bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui RJ setelah mempertimbangkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan demi menjaga hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban.

Setelah persetujuan RJ, Agus Salim meminta Kejari Tana Toraja segera menyelesaikan administrasi dan membebaskan tersangka. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian perkara tanpa transaksi demi menjaga kepercayaan publik.

(*)

Previous Post

STAIN Majene Kembali Lahirkan Guru Besar, Baharuddin: siap berkontribusi peningkatan Akademik

Next Post

Sidang Skincare Bermerkuri di PN Makassar, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Admin

Admin

Next Post
Sidang Skincare Bermerkuri di PN Makassar, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Skincare Bermerkuri di PN Makassar, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pemkab Majene Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Wakil Bupati Ajak Generasi Muda Jadi Penentu Sejarah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kapolsek Pamboang Hadiri Penyaluran Makanan Bergizi Gratis SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Majene

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Laksanakan Penanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Samaelo II

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Polisi Go To School, Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang Beri Edukasi Saat Upacara Bendera di SMP Negeri 5 Pamboang

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In