• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Sidang Skincare Bermerkuri di PN Makassar, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Sidang Skincare Bermerkuri di PN Makassar, JPU Hadirkan Saksi Ahli
5
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar,  TARGETTUNTAS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan saksi dalam sidang kasus skincare bermerkuri di Pengadilan Negeri Makassar. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29).

Pada sidang terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menghadirkan saksi konsumen serta ahli dari BPOM RI, ahli kesehatan, dan ahli pidana. Saksi Audina Uping mengaku membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing tiga kali.

Ahli BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, menyatakan produk tersebut mengandung merkuri berdasarkan uji laboratorium BBPOM Makassar. Ia menegaskan bahwa merkuri dilarang dalam kosmetik sesuai Peraturan BPOM.

Ahli kesehatan, Andi Haslinda, menjelaskan dampak merkuri, seperti iritasi kulit, gangguan saraf, hingga mati rasa permanen. Ia juga menyebut bahwa pemberian label masih termasuk dalam proses produksi kosmetik.

Ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng, menilai unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. Ia menyebut terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan saksi dihadirkan untuk memperkuat dakwaan. Ia memastikan JPU masih akan menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya pada 10 April 2025.

Sidang untuk terdakwa Mira Hayati dijadwalkan pada 26 Maret 2025, sementara sidang Agus Salim yang semula digelar 25 Maret ditunda hingga 15 April 2025.

Mustadir Dg Sila dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Ia juga didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Agus Salim dan Mira Hayati juga didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman serupa.

(*)

Previous Post

Kejati Sulsel Setujui RJ untuk Kasus Penganiayaan di Tator

Next Post

PLTU Barru Dipuji, Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Tanpa Stagnasi

Admin

Admin

Next Post
PLTU Barru Dipuji, Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Tanpa Stagnasi

PLTU Barru Dipuji, Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Tanpa Stagnasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Safari Dakwah Perdana, ASN Perempuan Parepare Ditempa Nilai Sunah dan Adab

    Safari Dakwah Perdana, ASN Perempuan Parepare Ditempa Nilai Sunah dan Adab

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tambahan Penghasilan Aparatur Desa Disiapkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • RAT Koperasi Merah Putih 2025: Sinergi dan Kolaborasi untuk Kemajuan Bersama

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Warga Mengadu, Legislator Hanura Hj. Sri Tanty Langsung Hubungi Dinas Terkait

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Coffee Morning Bersama Insan Pers, Wakapolres Majene Ajak Media Perkuat Kolaborasi Informasi Publik

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Press Release Operasi Pekat Marano 2026: Polres Majene Ringkus Pelaku Pencurian Ternak dan Sita Ratusan Botol Miras

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Awal 2026 Satresnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Sabu, Lima Pelaku Diamankan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Operasi Keselamatan di Jl. Gatot Subroto, Satlantas Polres Majene Bangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In