• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Sidang Skincare Bermerkuri di PN Makassar, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Sidang Skincare Bermerkuri di PN Makassar, JPU Hadirkan Saksi Ahli
5
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar,  TARGETTUNTAS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan saksi dalam sidang kasus skincare bermerkuri di Pengadilan Negeri Makassar. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29).

Pada sidang terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menghadirkan saksi konsumen serta ahli dari BPOM RI, ahli kesehatan, dan ahli pidana. Saksi Audina Uping mengaku membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing tiga kali.

Ahli BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, menyatakan produk tersebut mengandung merkuri berdasarkan uji laboratorium BBPOM Makassar. Ia menegaskan bahwa merkuri dilarang dalam kosmetik sesuai Peraturan BPOM.

Ahli kesehatan, Andi Haslinda, menjelaskan dampak merkuri, seperti iritasi kulit, gangguan saraf, hingga mati rasa permanen. Ia juga menyebut bahwa pemberian label masih termasuk dalam proses produksi kosmetik.

Ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng, menilai unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. Ia menyebut terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan saksi dihadirkan untuk memperkuat dakwaan. Ia memastikan JPU masih akan menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya pada 10 April 2025.

Sidang untuk terdakwa Mira Hayati dijadwalkan pada 26 Maret 2025, sementara sidang Agus Salim yang semula digelar 25 Maret ditunda hingga 15 April 2025.

Mustadir Dg Sila dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Ia juga didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Agus Salim dan Mira Hayati juga didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman serupa.

(*)

Previous Post

Kejati Sulsel Setujui RJ untuk Kasus Penganiayaan di Tator

Next Post

PLTU Barru Dipuji, Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Tanpa Stagnasi

Admin

Admin

Next Post
PLTU Barru Dipuji, Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Tanpa Stagnasi

PLTU Barru Dipuji, Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Tanpa Stagnasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • SPBU Nelayan Pangali-Ali Hampir Rampung Dipugar, Segera Bisa Beroperasi Layani Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • RAM FM Majene Gelar Talk Show Pencegahan Radikalisme di Ruang Digital, Hadirkan Peneliti Terorisme dan Densus 88

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Rutan Kelas IIB Majene Laksanakan Kegiatan Apel ikrar Permasyarakatan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bea Cukai Sulbagsel Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Rp65 Miliar, Kapolda Sulsel Beri Dukungan Penuh

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pendidikan Jadi Prioritas, Tasming Hamid Konsultasi Program Strategis ke Pemerintah Pusat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In