Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan saksi dalam sidang kasus skincare bermerkuri di Pengadilan Negeri Makassar. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29).
Pada sidang terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menghadirkan saksi konsumen serta ahli dari BPOM RI, ahli kesehatan, dan ahli pidana. Saksi Audina Uping mengaku membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing tiga kali.
Ahli BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, menyatakan produk tersebut mengandung merkuri berdasarkan uji laboratorium BBPOM Makassar. Ia menegaskan bahwa merkuri dilarang dalam kosmetik sesuai Peraturan BPOM.
Ahli kesehatan, Andi Haslinda, menjelaskan dampak merkuri, seperti iritasi kulit, gangguan saraf, hingga mati rasa permanen. Ia juga menyebut bahwa pemberian label masih termasuk dalam proses produksi kosmetik.
Ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng, menilai unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. Ia menyebut terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan saksi dihadirkan untuk memperkuat dakwaan. Ia memastikan JPU masih akan menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya pada 10 April 2025.
Sidang untuk terdakwa Mira Hayati dijadwalkan pada 26 Maret 2025, sementara sidang Agus Salim yang semula digelar 25 Maret ditunda hingga 15 April 2025.
Mustadir Dg Sila dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Ia juga didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Agus Salim dan Mira Hayati juga didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman serupa.
(*)