Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Penanganan kasus uang rupiah palsu terus dikawal ketat oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut, pelaku pemalsuan uang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Agus Salim menyatakan, pihaknya telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Ia juga meminta JPU segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim dalam keterangannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan, menyebutkan bahwa usai dilakukan tahap dua, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.
Tersangka dalam kasus ini, Annar Sampetoding, telah resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejari Gowa. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
“Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” terang Muhammad Ihsan.
Ia menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.
(*)