• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kejati Sulsel Tegaskan Penanganan Kasus Uang Palsu Sesuai UU Mata Uang, 15 Tersangka Telah Ditangani

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kejati Sulsel Tegaskan Penanganan Kasus Uang Palsu Sesuai UU Mata Uang, 15 Tersangka Telah Ditangani
5
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Penanganan kasus uang rupiah palsu terus dikawal ketat oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut, pelaku pemalsuan uang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Agus Salim menyatakan, pihaknya telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Ia juga meminta JPU segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim dalam keterangannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan, menyebutkan bahwa usai dilakukan tahap dua, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.

Tersangka dalam kasus ini, Annar Sampetoding, telah resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejari Gowa. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

“Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” terang Muhammad Ihsan.

Ia menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.

(*)

Previous Post

Sat Lantas Polres Parepare Berbagi Helm Pelindung Kepala, Maknai Peringatan Hari Kartini Tahun 2025

Next Post

Pemprov Sulbar Kejar 15 Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan, Ada yang Dibawa ke Sulsel!

Admin

Admin

Next Post
Pemprov Sulbar Kejar 15 Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan, Ada yang Dibawa ke Sulsel!

Pemprov Sulbar Kejar 15 Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan, Ada yang Dibawa ke Sulsel!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Keluhkan Limbah Galangan Kapal PT Layar Perkasa Nusantara di Barru

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Muda dan Berdaya! Mahasiswa KKN STAI Al Gazali Barru Tampil Percaya Diri Jadi Khatib Jumat di Lokasi KKN

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Operasional SPBN Tersendat, Nelayan Majene Terdampak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sejarah Baru di Majene! Polda Sulbar–Unsulbar Resmikan Pusat Studi Kepolisian Pertama

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rombongan KKN STAI Al- Gazali Barru Disambut Hangat Pemerintah Desa Tompo

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Tukar Uang Berujung Tipu: Wanita Makassar Raup Belasan Juta dari Korban di Majene

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dari Aspirasi ke Beasiswa: Ribuan Mahasiswa Terbantu, Nama Ratih Singkarru Makin Menguat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Trauma Banjir Belum Hilang, Tambang Pasir di Barru Nekat Beroperasi Lagi!

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In