• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kejati Sulsel Tegaskan Penanganan Kasus Uang Palsu Sesuai UU Mata Uang, 15 Tersangka Telah Ditangani

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kejati Sulsel Tegaskan Penanganan Kasus Uang Palsu Sesuai UU Mata Uang, 15 Tersangka Telah Ditangani
5
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Penanganan kasus uang rupiah palsu terus dikawal ketat oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut, pelaku pemalsuan uang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Agus Salim menyatakan, pihaknya telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Ia juga meminta JPU segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim dalam keterangannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan, menyebutkan bahwa usai dilakukan tahap dua, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.

Tersangka dalam kasus ini, Annar Sampetoding, telah resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejari Gowa. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

“Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” terang Muhammad Ihsan.

Ia menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.

(*)

Previous Post

Sat Lantas Polres Parepare Berbagi Helm Pelindung Kepala, Maknai Peringatan Hari Kartini Tahun 2025

Next Post

Pemprov Sulbar Kejar 15 Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan, Ada yang Dibawa ke Sulsel!

Admin

Admin

Next Post
Pemprov Sulbar Kejar 15 Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan, Ada yang Dibawa ke Sulsel!

Pemprov Sulbar Kejar 15 Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan, Ada yang Dibawa ke Sulsel!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tepis Isu Intervensi, Kadisdik Majene: Langkah Kami Adalah Pengawasan Ketat Demi Hindari Kesalahan Masa Lalu

    Tepis Isu Intervensi, Kadisdik Majene: Langkah Kami Adalah Pengawasan Ketat Demi Hindari Kesalahan Masa Lalu

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Kapolres Majene Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utamanya, Beberapa Jabatan Strategis Berganti

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • BPOM Ungkap Tiga Obat yang Paling Banyak Disalahgunakan di Sulbar

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • OPSENSI 2026 SMPN 2 Majene Diikuti 556 Siswa dari 30 SD dan MI

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • OPSENSI 2026 SMP Negeri 2 Majene Resmi Ditutup: Utamakan Silaturahmi dan Cetak Generasi Berprestasi Berakhlak  

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sadis! Wanita di Majene Aniaya Lansia hingga Tewas, Rumah Korban Dibakar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • GALAKSI 2026 SMPN 1 Majene Resmi Dibuka, Usung Tema Generasi Digital Cerdas dan Beretika

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pertikaian Warga di Battayang Berakhir Damai Berkat Mediasi Bhabinkamtibmas

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In