Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penggelapan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar. Ekspose RJ ini digelar di Kejati Sulsel, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ekspose dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel didampingi Wakajati Teuku Rahman, Koordinator Nurul Hidayat, dan beberapa kepala seksi bidang Pidum. Sementara Kacabjari Pelabuhan Makassar Achmad Syauki, bersama Kasubsi Pidum dan Pidsus Andi Indra Kurniawan serta jajaran lainnya, mengikuti secara virtual.
Perkara ini melibatkan tiga tersangka: Rio Bachtiar bin Bachtiar Bombong alias Rio (40), Ramli bin H.M. Saleh (39), dan Hanzani Hamzah bin Hamzah Dg Gassing alias Zani (23). Ketiganya didakwa melanggar Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan.
Peristiwa terjadi pada 22 Februari 2025 di Dermaga Pangkalan Hatta, Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Ketiga tersangka diduga bekerja sama mengambil bungkil pakan ternak milik PT Dirgantara Surya Persada (DSP) yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp50 juta. Rio dan Ramli diketahui sebagai petugas pengawas dermaga (stevedoring), sementara Hanzani merupakan sopir truk pengangkut barang.
Meski barang belum sempat dijual, pihak PT DSP tidak pernah memberi izin pengiriman ke lokasi selain gudang perusahaan. Namun karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, telah terjadi perdamaian dan pengembalian barang, perkara ini memenuhi syarat RJ.
Kajati Sulsel menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara menyeluruh ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15. Korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” tegas Agus Salim.
Ia juga memerintahkan Cabjari Pelabuhan Makassar segera menuntaskan administrasi perkara agar para tersangka bisa dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara dilakukan secara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pungkas Kajati Sulsel.