• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Tiga Tersangka Penggelapan di Pelabuhan Makassar

Redaksi by Redaksi
in MAKASAR
0
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Tiga Tersangka Penggelapan di Pelabuhan Makassar
5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penggelapan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar. Ekspose RJ ini digelar di Kejati Sulsel, Selasa (6/5/2025).

Kegiatan ekspose dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel didampingi Wakajati Teuku Rahman, Koordinator Nurul Hidayat, dan beberapa kepala seksi bidang Pidum. Sementara Kacabjari Pelabuhan Makassar Achmad Syauki, bersama Kasubsi Pidum dan Pidsus Andi Indra Kurniawan serta jajaran lainnya, mengikuti secara virtual.

Perkara ini melibatkan tiga tersangka: Rio Bachtiar bin Bachtiar Bombong alias Rio (40), Ramli bin H.M. Saleh (39), dan Hanzani Hamzah bin Hamzah Dg Gassing alias Zani (23). Ketiganya didakwa melanggar Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Peristiwa terjadi pada 22 Februari 2025 di Dermaga Pangkalan Hatta, Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Ketiga tersangka diduga bekerja sama mengambil bungkil pakan ternak milik PT Dirgantara Surya Persada (DSP) yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp50 juta. Rio dan Ramli diketahui sebagai petugas pengawas dermaga (stevedoring), sementara Hanzani merupakan sopir truk pengangkut barang.

Meski barang belum sempat dijual, pihak PT DSP tidak pernah memberi izin pengiriman ke lokasi selain gudang perusahaan. Namun karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, telah terjadi perdamaian dan pengembalian barang, perkara ini memenuhi syarat RJ.

Kajati Sulsel menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara menyeluruh ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15. Korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” tegas Agus Salim.

Ia juga memerintahkan Cabjari Pelabuhan Makassar segera menuntaskan administrasi perkara agar para tersangka bisa dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara dilakukan secara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pungkas Kajati Sulsel.

 

Previous Post

Wagub Sulbar Temui Menag RI, Dorong Perubahan Sistem Pendampingan Haji

Next Post

Proyek Infrastruktur Sulbar Dipercepat, Gubernur SDK Intensifkan Lobi dengan Pusat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Proyek Infrastruktur Sulbar Dipercepat, Gubernur SDK Intensifkan Lobi dengan Pusat

Proyek Infrastruktur Sulbar Dipercepat, Gubernur SDK Intensifkan Lobi dengan Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Keluhkan Limbah Galangan Kapal PT Layar Perkasa Nusantara di Barru

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Operasional SPBN Tersendat, Nelayan Majene Terdampak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Muda dan Berdaya! Mahasiswa KKN STAI Al Gazali Barru Tampil Percaya Diri Jadi Khatib Jumat di Lokasi KKN

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sejarah Baru di Majene! Polda Sulbar–Unsulbar Resmikan Pusat Studi Kepolisian Pertama

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rombongan KKN STAI Al- Gazali Barru Disambut Hangat Pemerintah Desa Tompo

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Tukar Uang Berujung Tipu: Wanita Makassar Raup Belasan Juta dari Korban di Majene

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Trauma Banjir Belum Hilang, Tambang Pasir di Barru Nekat Beroperasi Lagi!

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Di Tengah Ketidakpastian Dukungan, SMSI Parepare Gas Pol Dorong Etika Media Siber

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In