Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI melakukan supervisi terhadap penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (8/5/2025).
Rombongan Jampidum yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, disambut langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman.
Dalam kesempatan tersebut, Teuku Rahman menyampaikan bahwa Kejati Sulsel mendapat kepercayaan sebagai pilot project dalam program desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Kepercayaan tersebut kami manfaatkan dengan sangat baik. Kami pastikan penyelesaian perkara dengan mekanisme RJ benar-benar menjadi pelayanan hukum yang bersih, tanpa praktik suap, gratifikasi, maupun tindakan tercela lainnya,” tegas Teuku Rahman.
Ia merinci bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2024, terdapat 138 perkara yang disetujui untuk RJ dan 7 perkara yang tidak disetujui. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2025, telah disetujui 67 perkara dan hanya 1 perkara yang tidak disetujui.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, mengatakan supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan RJ serta menyamakan persepsi, meningkatkan akurasi, dan memperkuat koordinasi antar satuan kerja kejaksaan.
“Secara umum, Kejati Sulsel telah menjalankan tugas sebagai pilot project RJ dengan baik. Namun, masih ada beberapa catatan penting yang harus dibenahi,” ujar Nanang.
Ia menyoroti kurangnya pemahaman terhadap perkara yang layak dan tidak layak diajukan untuk RJ. “Masih ada perkara yang sebenarnya dapat dihentikan lewat RJ, tapi tidak dimanfaatkan secara maksimal. Pemahaman seluruh jaksa harus ditingkatkan,” pungkasnya.
(*)