• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Selayar Kembalikan Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

Admin by Admin
in DAERAH
0
Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Selayar Kembalikan Kerugian Negara Rp2,24 Miliar
5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selayar, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar press release pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate–Sambali Tahun Anggaran 2019, Rabu (25/6). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur.

Dalam kesempatan tersebut, terungkap bahwa terpidana Sucipto telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.240.642.100. Pengembalian ini menjadi langkah pemulihan keuangan negara akibat korupsi pada pekerjaan jalan Lapen AC-WC Paket I di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syakir Syarifuddin, serta jajaran Kejari lainnya.

Kajari Apreza menjelaskan bahwa perkara atas nama terdakwa Sucipto telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150 K/PID.SUS/2025 tertanggal 17 April 2025. Dalam putusan tersebut, Sucipto dijatuhi:

  • Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dipotong masa penahanan,
  • Denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan
  • Pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2.240.642.016,18.

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyampaikan bahwa dengan disetorkannya uang pengganti tersebut ke kas negara, maka kerugian negara dalam kasus ini telah pulih 100 persen.

“Ini selaras dengan instruksi Jaksa Agung, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Jabal Nur.

Pengembalian uang negara ini menjadi bagian penting dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang diselewengkan dapat kembali ke kas negara.

(*)

Previous Post

Satresnarkoba Polres Majene Tangkap Residivis Narkoba Asal Campalagian

Next Post

Pelepasan Siswa dan Khatamul Qur’an se-Kecamatan Tammerodo Sendana, Majene: Merajut Generasi Qur’ani dan Harapan Masa Depan

Admin

Admin

Next Post
Pelepasan Siswa dan Khatamul Qur’an se-Kecamatan Tammerodo Sendana, Majene: Merajut Generasi Qur’ani dan Harapan Masa Depan

Pelepasan Siswa dan Khatamul Qur’an se-Kecamatan Tammerodo Sendana, Majene: Merajut Generasi Qur’ani dan Harapan Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pemkab Majene Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Wakil Bupati Ajak Generasi Muda Jadi Penentu Sejarah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kapolsek Pamboang Hadiri Penyaluran Makanan Bergizi Gratis SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Majene

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Laksanakan Penanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Samaelo II

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Polisi Go To School, Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang Beri Edukasi Saat Upacara Bendera di SMP Negeri 5 Pamboang

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In