• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Selayar Kembalikan Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

Admin by Admin
in DAERAH
0
Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Selayar Kembalikan Kerugian Negara Rp2,24 Miliar
5
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selayar, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar press release pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate–Sambali Tahun Anggaran 2019, Rabu (25/6). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur.

Dalam kesempatan tersebut, terungkap bahwa terpidana Sucipto telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.240.642.100. Pengembalian ini menjadi langkah pemulihan keuangan negara akibat korupsi pada pekerjaan jalan Lapen AC-WC Paket I di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syakir Syarifuddin, serta jajaran Kejari lainnya.

Kajari Apreza menjelaskan bahwa perkara atas nama terdakwa Sucipto telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150 K/PID.SUS/2025 tertanggal 17 April 2025. Dalam putusan tersebut, Sucipto dijatuhi:

  • Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dipotong masa penahanan,
  • Denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan
  • Pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2.240.642.016,18.

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyampaikan bahwa dengan disetorkannya uang pengganti tersebut ke kas negara, maka kerugian negara dalam kasus ini telah pulih 100 persen.

“Ini selaras dengan instruksi Jaksa Agung, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Jabal Nur.

Pengembalian uang negara ini menjadi bagian penting dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang diselewengkan dapat kembali ke kas negara.

(*)

Previous Post

Satresnarkoba Polres Majene Tangkap Residivis Narkoba Asal Campalagian

Next Post

Pelepasan Siswa dan Khatamul Qur’an se-Kecamatan Tammerodo Sendana, Majene: Merajut Generasi Qur’ani dan Harapan Masa Depan

Admin

Admin

Next Post
Pelepasan Siswa dan Khatamul Qur’an se-Kecamatan Tammerodo Sendana, Majene: Merajut Generasi Qur’ani dan Harapan Masa Depan

Pelepasan Siswa dan Khatamul Qur’an se-Kecamatan Tammerodo Sendana, Majene: Merajut Generasi Qur’ani dan Harapan Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Puncak Raja Bunga: Berdiri dari Lahan Longsor, Kini Jadi Destinasi Favorit Warga

    Puncak Raja Bunga: Berdiri dari Lahan Longsor, Kini Jadi Destinasi Favorit Warga

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Ada Rekaman Diduga Bahas Uang Tunai, GISK Minta KPK Telusuri Kasus Tanah di Bira

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pawai Budaya “Messawe To Tamma” Semarakkan Tammerodo Sendana, Bupati Majene Apresiasi Generasi Qurani dan Berbudaya

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kodim 1401/Majene Gelar Pembinaan Jaring Mitra Karib Tahun 2026

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, 128 Pasang Peserta Meriahkan Turnamen Domino Polres Majene

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Ketua IJS Majene Kunjungi Objek Wisata Puncak Raja Bunga

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • DPO Kejari Majene Terdeteksi di Lapas Tangerang, Langsung Dieksekusi Jalani Putusan MA

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PWI Sulsel Era Suwardi Thahir Siap Perkuat Kolaborasi dengan TNI

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Peringatan HLUN 2026: Wakil Bupati Majene Resmi Luncurkan Program Lansia SMART di Palipi Soreang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In