• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Selayar Kembalikan Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

Admin by Admin
in DAERAH
0
Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Selayar Kembalikan Kerugian Negara Rp2,24 Miliar
5
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selayar, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar press release pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate–Sambali Tahun Anggaran 2019, Rabu (25/6). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur.

Dalam kesempatan tersebut, terungkap bahwa terpidana Sucipto telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.240.642.100. Pengembalian ini menjadi langkah pemulihan keuangan negara akibat korupsi pada pekerjaan jalan Lapen AC-WC Paket I di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syakir Syarifuddin, serta jajaran Kejari lainnya.

Kajari Apreza menjelaskan bahwa perkara atas nama terdakwa Sucipto telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150 K/PID.SUS/2025 tertanggal 17 April 2025. Dalam putusan tersebut, Sucipto dijatuhi:

  • Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dipotong masa penahanan,
  • Denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan
  • Pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2.240.642.016,18.

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyampaikan bahwa dengan disetorkannya uang pengganti tersebut ke kas negara, maka kerugian negara dalam kasus ini telah pulih 100 persen.

“Ini selaras dengan instruksi Jaksa Agung, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Jabal Nur.

Pengembalian uang negara ini menjadi bagian penting dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang diselewengkan dapat kembali ke kas negara.

(*)

Previous Post

Satresnarkoba Polres Majene Tangkap Residivis Narkoba Asal Campalagian

Next Post

Pelepasan Siswa dan Khatamul Qur’an se-Kecamatan Tammerodo Sendana, Majene: Merajut Generasi Qur’ani dan Harapan Masa Depan

Admin

Admin

Next Post
Pelepasan Siswa dan Khatamul Qur’an se-Kecamatan Tammerodo Sendana, Majene: Merajut Generasi Qur’ani dan Harapan Masa Depan

Pelepasan Siswa dan Khatamul Qur’an se-Kecamatan Tammerodo Sendana, Majene: Merajut Generasi Qur’ani dan Harapan Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DPP AP2 Desak Menteri PU Dody Evaluasi BBWS Pompengan Jeneberang Terkait Anggaran Rp93 Miliar

    DPP AP2 Desak Menteri PU Dody Evaluasi BBWS Pompengan Jeneberang Terkait Anggaran Rp93 Miliar

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Anakda Alifiyah Rahman Juara Lari Atletik, SMP 1 Majene Tekankan Pentingnya Pembinaan Bakat Peserta Didik

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 51 Galung Paara Terapkan Penilaian Akhir Fase Berbasis Teknologi, Wujud Implementasi Kebijakan Pendidikan Baru

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PDC KMSI Makassar Siapkan 4 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Masker Nebulizer Bekas Dipakai Berulang, Komisi III DPRD Majene Soroti Pelayanan Puskesmas Sendana I

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Semangat Kebangkitan Nasional, Bupati Majene Pimpin Upacara Harkitnas ke-118

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Ra Ma’arif Diniyah Aswaja Pamboang: Berdiri Sejak 2008, Tetap Kokoh Lewat Swadaya Demi Cetak Generasi Berkarakter

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Talud Desa Saluahok Diduga Mangkrak, Kepala Desa Bungkam dan Balas Emoji Tertawa Saat Dikonfirmasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Peduli Kesehatan Personel, Bid Dokkes Polda Sulbar Gelar Penyuluhan Jantung dan Hipertensi di Polres Majene

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Cepat Polsubsektor Tubo Sendana Tangani Kecelakaan di Jalur Trans Sulawesi Desa Onang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In