TARGETTUNTAS.ID, MAMASA — Pekerjaan fisik berupa pembangunan talud di Desa Saluahok, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, yang bersumber dari anggaran desa tahun 2025 diduga belum juga selesai hingga memasuki Mei 2026. Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari masyarakat setempat yang mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran desa. Rabu, 20 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek talud yang seharusnya telah rampung pada tahun anggaran berjalan itu hingga kini disebut masih terbengkalai di beberapa titik. Warga menilai keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut patut dipertanyakan karena diduga dapat merugikan masyarakat dan menghambat fungsi pembangunan infrastruktur desa.
Salah seorang warga Desa Saluahok yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa terhadap progres pekerjaan tersebut. Menurutnya, proyek fisik itu sejak awal diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama untuk mencegah longsor dan menjaga akses jalan di wilayah desa.
“Sampai sekarang belum selesai padahal ini pekerjaan tahun 2025. Kami masyarakat tentu bertanya-tanya anggarannya bagaimana dan kenapa pekerjaannya belum juga rampung,” ungkap warga tersebut.
Ia juga meminta pihak terkait, baik pemerintah kecamatan maupun aparat penegak hukum, turun melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kondisi pekerjaan dan penggunaan anggaran desa tersebut.
Saat wartawan melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Saluahok melalui pesan WhatsApp, kepala desa disebut hanya memberikan ikon tertawa pada pesan yang dikirim wartawan. Sikap tersebut dinilai seolah tidak menghargai upaya konfirmasi yang dilakukan pihak media. Setelah itu, kepala desa tidak lagi memberikan jawaban apa pun meskipun akun WhatsApp miliknya terlihat dalam keadaan online.
Dalam ketentuan hukum, pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan keterlambatan atau tidak selesainya pekerjaan fisik dapat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait tata kelola keuangan desa dan tanggung jawab pemerintah desa dalam penggunaan anggaran pembangunan.
Selain itu, pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai aturan juga dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan desa wajib diselesaikan dan dipertanggungjawabkan sesuai perencanaan.
Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran ataupun indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut juga berpotensi mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Saluahok terkait alasan belum rampungnya pekerjaan talud tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan. (**)


