Parepare, TARGETTUNTAS.ID – Penangkapan tiga pemuda di Jl Takkalao Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare, Sulawesi Selatan, memunculkan dugaan pelanggaran prosedur. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang mendampingi para terduga pelaku menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare.
Penangkapan bermula pada 22 Juli 2025 saat seorang pemuda berinisial FD diamankan oleh polisi saat mengantar sabu milik rekannya berinisial MRH (30) di lokasi transaksi yang telah disepakati. Namun yang menunggu di tempat itu bukan pembeli, melainkan aparat kepolisian.
“Disuruh jek mengantar, tapi pas datang ka, ternyata bukan pembeli tapi polisi. Sudah ditangkapka, lalu disuruhka menunjuk biar dilepas,” ujar FD saat ditemui Target Tuntas, Sabtu malam (26/7/2025).
FD mengaku disuruh polisi menunjukkan lokasi MRH, dengan janji akan dilepaskan. “Saya tolongki dek tunjukkan di mana bandarta, nanti saya lepaski,” ujar FD menirukan perkataan oknum polisi.
Berdasarkan informasi dari FD, polisi kemudian menggerebek rumah orang tua AMF (23). Di lokasi itu, polisi menangkap MRH, AMF, dan seorang lainnya berinisial MS (23).
LBH: Kurir Dilepas
Kuasa hukum dari LBH Ansor, Rusdianto Sudirman, SH, mempertanyakan keputusan polisi yang melepaskan FD, padahal ia diduga kuat membawa langsung barang haram tersebut.
“Setelah penyidik menangkap 4 orang di TKP, informasinya yang menjadi kurir ini dilepaskan dan sampai hari ini tidak di tangkap,” ungkap Rusdianto saat konferensi Pers, Minggu (27/7/2025)
Kejanggalan: Barang Bukti Kurang, Pemukulan, Tak Ada Surat Penahanan
Rusdianto mengungkap beberapa kejanggalan lainnya dalam kasus ini, mulai dari dugaan penganiayaan hingga ketidaksesuaian jumlah barang bukti.
“Awalnya disebut (kliennya) ada 15 sachet sabu. Tapi yang tercatat hanya 14 sachet. Selain itu, kami juga belum menerima surat penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, dan penahanan,” tegasnya.
Ia juga menyebut kliennya, MRH, mengaku sempat dipukul oleh penyidik.
Akan Ajukan Praperadilan
Rusdianto menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan.
“Penangkapan yang tidak sah adalah penculikan. Penggeledahan tanpa izin adalah masuk rumah orang secara melawan hukum. Penahanan tanpa dasar hukum adalah penyanderaan,” kata Rusdianto.
(*)