Majene, TARGETTUNTAS.ID – Mendadak masyarakat Majene, Sulawesi Barat gempar. Gegara ada pernyataan mengejutkan datang dari salah satu pihak perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.
Hal ini terjadi dalam sebuah forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Majene, pada Jumat (1/08/2025).
Diketahui bahwa dari pihak Perwakilan PT Cadas Industri Azelia Mekar, Ruslan, melontarkan pernyataan kontroversial hingga menyulut reaksi publik.
Di hadapan para anggota dewan dan peserta rapat, Ruslan yang mengaku dirinya sebagai komisaris perusahaan secara terbuka menyebut bahwa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah organisasi ilegal yang tidak memiliki landasan hukum yang sah.
“HMI yang mengirim surat ke DPRD itu adalah HMI yang tidak punya payung hukum,” ujarnya dengan nada tegas saat RDP berlangsung di Aula Kantor DPRD Majene, pada Jumat (1/8/2025).
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan keprihatinan, terutama karena disampaikan dalam forum resmi legislatif yang semestinya menjadi ruang aspirasi semua pihak, termasuk mahasiswa.
Bahkan tak berhenti di situ, Ruslan juga menyinggung aksi unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan oleh HMI di lingkungan kampus STIKES Bina Bangsa Majene (BBM). Ia menuding aksi tersebut tidak lebih dari tindakan provokatif yang mengganggu ketertiban.
“Ini juga HMI yang bikin onar di STIKES kemarin,” tambahnya.
Pernyataan Ruslan ini dipandang banyak pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap eksistensi organisasi mahasiswa yang telah lama menjadi bagian dari sejarah pergerakan nasional.
Sementara itu, Media ini saat mengkonfirmasi Ruslan melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (02/08/2025) malam mengatakan bahwa,”Saya tidak bermaksud seperti yang diberitakan di media yang jelasnya saya menganggap klarifikasi saya pada forum itu saya telah jelaskan secara tuntas, mungkin masalah teknis speaker sehingga pesan kami tidak sepenuhnya dimengerti dan dimaknai. Saya ulangi yang saya katakan “sebagai warning bagi DPRD jangan langsung menerima surat tanpa verifikasi siapa yang menyurat jangan sampai ada yang mengatasnamakan HMI padahal tidak ada payung hukum dengan kepengurusannya, masih penerbitan SK, atau dualisme kepengurusan dll atau Demisioner. Jadi maksudnya kalo sudah cocok tidak ada masalah, karena mengenai protes tambang perseorangan pun boleh melakukan jika merasa dirugikan,” jelas Ruslan dalam keterangannya.
Ia menambahkan,”Terkait dengan fenomena penolakan tambang di Sulbar tambang-tambang yang mempunyai tahapan proses perijinan sesuai regulasi selalu mau ditutup akan tetapi banyak nya aktivitas tambang ilegal yang masyarakat juga melakukan pembiaran, kapan daerah bisa maju kalau begini,” tambahnya.
Diakhir keterangannya, Ruskan mengatakan,”Kalo ada pernyataan saya yang keliru di forum DPRD saya atas Perwakilan perusahaan baik kepada seluruh anggota DPRD Majene yang terhormat maupun kepada seluruh kader-kader HMI di Seluruh Indonesia, sebagai insan yang penuh keterbatasan saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.
(Bahar)


