Majene, TARGETTUNTAS.ID – Pada Jumat, 26 September 2025 pukul 14.35 Wita, Pemerintah Daerah Kabupaten Majene melaksanakan kegiatan Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa periode 2017–2023 yang ditambahkan selama dua tahun, yakni 2025–2027. Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dan dihadiri sekitar 60 tamu undangan.
Perpanjangan masa jabatan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, yang menegaskan kebijakan baru terkait masa jabatan kepala desa.
Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Majene Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM, Wakil Bupati Majene Dr. Hj. Andi Rita Mariani, M.Pd, perwakilan Kodim 1401/Majene Lettu Inf Baso Etong, Kasi BB Kejari Majene A.M. Siryan, S.H, Wakil Ketua I DPRD Junaedi, Wakil Ketua II DPRD Abd. Wahab, S.E, para pimpinan OPD, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa bersama, kemudian pembacaan Surat Keputusan. Sebanyak 14 Kepala Desa resmi dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatan hingga tahun 2027, di antaranya:
1. Abd Jalal (Kepala Desa Mekkata Selatan)
2. Bachtiar. S (Kepala Desa Lombong Timur)
3. Ramli (Kepala Desa Salotahongan)
4. Jusman (Kepala Desa Lombang Timur)
5. Mulyadi, S.Pd.I (Kepala Desa Tammerodo Utara)
6. Darwis (Kepala Desa Manyamba)
7. Masnawi (Kepala Desa Binanga)
8. Ruslan Said, S.Sos (Kepala Desa Banua Selatan)
9. Hardi. P (Kepala Desa Ulumanda)
10. Abd Wahid (Kepala Desa Tubo Poang)
11. Nuruddin, SP (Kepala Desa Bonde-Bonde)
12. Iskandar, S.Sos (Kepala Desa Bababulo Utara)
13. Drs. Usman (Kepala Desa Buttu Pamboang)
14. Hamma. MS (Kepala Desa Putada)
Dalam sambutannya, Bupati Majene Dr. H. A. Achmad Syukri menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, perpanjangan jabatan ini adalah bentuk kebijakan pemerintah pusat dalam mengakomodir aspirasi masyarakat desa.
Bupati juga berpesan kepada para kepala desa agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memperkuat sinergi bersama pemerintah kecamatan dan kabupaten, serta mengoptimalkan pengelolaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat. Ia menekankan agar para kepala desa tidak mengambil kebijakan yang berorientasi pada kepentingan pribadi maupun golongan, serta tidak memberhentikan perangkat desa secara sepihak di luar aturan yang berlaku.
Dengan adanya perpanjangan ini, Bupati berharap kepala desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan inovasi di desa masing-masing, sehingga potensi desa dapat dikelola untuk kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat.
Laporan Bahar


