K ejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap AGM, mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal. Dia ditangkap pada hari Jumat, 27 September 2024. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2020.
Dalam keterangannya diterima TARGET TUNTAS, (28/9/2024) Adre W. Ginting, Kasi Penkum Kejati Sumut, menegaskan pelaksanaan DAK seharusnya dilakukan secara swakelola oleh panitia pembangunan, namun AGM justru menunjuk pelaksana pekerjaan secara langsung.
Total anggaran untuk DAK Fisik tahun 2020 mencapai Rp. 16,24 miliar, dialokasikan untuk berbagai sub bidang pendidikan, termasuk PAUD dan Sekolah Dasar. Namun, banyak proyek rehabilitasi yang tidak selesai tepat waktu dan tidak diserahkan kepada kepala sekolah. Akibatnya, laporan dari BPK Perwakilan Sumatera Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp. 4,76 miliar, terdiri dari kelebihan pembayaran dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“AGM kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta MH dan,” pungkasnya. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dalam penggunaan anggaran pendidikan agar tidak merugikan masyarakat dan anak-anak yang berhak mendapatkan pendidikan yang layak. (***).