D alam sebuah langkah tegas, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan mantan Kepala Desa Bangun Rejo, berinisial E, terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan desa antara tahun 2019 hingga 2022. Penahanan dimulai pada Kamis, 26 September 2024. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan, setelah serangkaian penyelidikan yang dimulai dari laporan masyarakat pada awal tahun.
Kejaksaan menemukan bukti tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa, dengan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 651.846.868, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara. “Kami memperoleh rangkaian perbuatan yang cukup untuk menetapkan E sebagai tersangka,” ungkap Memed Rahmad Sugama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu dalam keterangannya diterima TARGET TUNTAS, (28/9/2024).
“Saat ini tersangka telah dilakukan Penahanan selama 20 hari di Lapas Rantauprapat” tambahnya.
Kasus mulai diusut oleh APH pasca menerima laporan masyarakat pada januari 2024.(***)