BULUKUMBA, TARGET TUNTAS.ID, – GISK – PATI menyoal dugaan perubahan nama dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) milik Rafiuddin, warga Dusun Batuassung, Desa Lamanda, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Dimana, keganjalan dalam perubahan nama SPPT terkuak sejak Senin, 30 September 2024. Saat itu Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) mendampingi Rafiuddin yang merasa dirugikan untuk melakukan klarifikasi di Kantor Bapenda Kabupaten Bulukumba.
Andi Riyal, Ketua Umum GISK, menyampaikan bahwa dokumen perubahan nama SPPT yang diajukan di Bapenda diduga telah direkayasa, termasuk tanda tangan yang diduga dipalsukan.
Riyal menegaskan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam kasus ini, yang berpotensi memicu masalah lebih luas terkait mafia tanah. Dia juga mengungkapkan adanya beberapa surat hibah yang dikeluarkan tanpa tanda tangan Rafiuddin, serta dugaan adanya tekanan dari oknum tertentu untuk memaksa Raifiuddin menandatangani dokumen tersebut.
“Tiga surat hibah yang ditemukan menunjukkan kejanggalan yang dapat merugikan masyarakat. Jika permasalahan ini tidak ditangani dengan serius, dikhawatirkan akan memberikan ruang bagi mafia tanah untuk merampas hak milik warga,” kata Riyal.
Lembaga GISK berencana melapor ke Polres Bulukumba dan akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti kasus ini. Agus Salim, Ketua Umum Lembaga PATI, juga menegaskan pentingnya respons cepat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu, agar keadilan bagi masyarakat tidak terabaikan.
“Sebagai langkah lanjutan, kita (GISK dan PATI -Red) akan melaporkan dan menggelar aksi besar-besaran di berbagai lokasi, termasuk di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, untuk menuntut penyelesaian kasus ini,” ujar Riyal kepada Target Tuntas, Selasa pagi.
Meskipun Riyal belum mengungkap secara visual oknum tertentu yang ia maksud, tetapi ia menegaskan persoalan ini melibatkan sejumlah pihak. “Datanya sudah ada, dan akan kita ungkap di hadapan APH,” kuncinya. ***
Comments 1