MAKASSAR, TARGETTUNTAS.ID — Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi senilai sekitar Rp 7,98 miliar. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa timnya akan bekerja secara profesional dengan integritas tinggi, sesuai dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Agus juga mengimbau kepada para saksi yang telah dipanggil agar bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia menegaskan agar tidak ada upaya merusak atau menghilangkan alat bukti, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi merintangi proses hukum. “Kami mengharapkan saksi-saksi hadir dengan baik dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memperlambat penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
Tim penyidik juga sedang menelusuri aliran uang dan aset yang terkait dengan kasus ini. Dugaan sementara, perbuatan tersangka telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan ini dilakukan dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Kasi PenkumbKejati Sulsel, SOETARMI SH MH