SINJAI,– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya kekurangan volume dan kualitas pada beberapa pekerjaan proyek di Kabupaten Sinjai. BPK mengungkapkan kelebihan pembayaran dalam tujuh paket proyek di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK menunjukkan kelebihan pembayaran di Dinas PUPR dengan total kontrak Rp79,4 miliar dan nilai kelebihan pembayaran Rp694 juta. Hal serupa terjadi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan nilai kontrak Rp1,06 miliar dan kelebihan pembayaran Rp11,5 juta, Dinas Kesehatan dengan nilai kontrak Rp5,3 miliar dan kelebihan pembayaran Rp82 juta, serta RSUD Sinjai dengan kontrak Rp9,7 miliar dan kelebihan Rp18,9 juta.
Hasil ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Sulsel. LHP dengan nomor 30.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 ini diterbitkan pada 21 Mei 2024.
Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, I Made Anom Jumitra, menyatakan bahwa pihaknya sedang memantau tindak lanjut dari Pemda Sinjai terkait rekomendasi BPK. “Kami memberi waktu kepada Pemda Sinjai hingga Jumat untuk menunjukkan progres tindak lanjut, termasuk temuan kekurangan volume,” ungkapnya pada Kamis (12/12/2024) dikutip Target Tuntas. Sejumlah pihak terkait dikonfirmasi belum menanggapi.(****).
Baca Juga: https://targettuntas.id/2024/02/27/proyek-raksasa-di-sinjai-diduga-gunakan-material-tambang-ilegal/
TEMUAN BPK DI SINJAI: https://sg.docworkspace.com/d/807


