Parepare, TARGETTUNTAS.ID – Tim Patroli Multi Kejahatan Polsek Soreang bersama Tim Senggol Presisi Polres Parepare lakukan pembubaran pesta minuman keras (miras) yang melibatkan puluhan pemuda di Pos Kamling Jl. Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Minggu (29/12/2024) dini hari.
Tindakan kepolisian tersebut dilakukan sekitar pukul 01.53 wita, setelah menerima laporan dari masyarakat yang terganggu oleh aktivitas pesta miras di wilayah tersebut. Dalam kegiatan kepolisian itu, 10 pemuda berusia 20-an tahun diamankan bersama barang bukti berupa 8 botol Bir Bintang Anggur Merah, 2 botol Whisky McDonald, dan 1 unit speaker bluetooth portable berukuran 6 inci.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, S.H., membenarkan upaya pembubaran pesta miras yang dilakukan bersama Tim Senggol Presisi. “Penindakan ini berdasarkan aduan masyarakat karena pesta miras tersebut menimbulkan gangguan ketenangan bagi warga sekitar. Langkah ini juga untuk mencegah gangguan kamtibmas lainnya yang bisa terjadi akibat pengaruh miras,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 6 unit motor yang ada dilokasi pembubaran. 10 Pemuda bersama barang bukti di amankan di Mapolsek Soreang.
“ Iya betul, kita amankan 10 pemuda beserta barang bukti pesta miras, dan juga ada 6 unit kendaraan roda dua, diantaranya ada yang menggunakan knalpot brong, kita langsung minta pemiliknya untuk segera mengganti knalpotnya dengan yang standar “ . Sebut Kisman mengkonfirmasi.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa menjelang pergantian tahun, Polsek Soreang bersama Polres Parepare sedang gencar memberantas peredaran miras, termasuk miras tradisional Ballo, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap atensi dan arahan dari Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis.
Mewakili Kapolres Parepare, Iptu Kisman selaku Kapolsek Soreang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, khususnya kelompok – kelompok pemuda yang gemar menenggak miras untuk menghentikan perilaku tersebut. Ia juga minta dan berharap agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan atau membahayakan lingkungan sekitar.
(*)