Parepare, TARGETTUNTAS.ID — Seorang anak di bawah umur diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Soreang setelah diduga melakukan aksi pencurian di Pasar Lakessi Kota Parepare, Sulsel. Bocah tersebut terancam dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mengingat ulahnya yang telah membuat resah para pedagang di pasar tersebut.
Pardi, petugas keamanan Pasar Lakessi, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus setelah berulang kali melakukan pencurian di sepuluh titik lapak. “Pelaku ini memang sudah lama beraksi, akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Pardi. Minggu (19/1)
Para pedagang berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi, dan pihak berwenang bisa memberikan pembinaan yang tepat kepada pelaku, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Soreang.
(Ai)