• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Terapkan Restorative Justice Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Admin by Admin
in DAERAH
0
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Terapkan Restorative Justice Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika
7
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial SK (31) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Sentra Insyaf Medan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, 10 Februari 2025.

 

Restorative Justice (RJ) ini dilaksanakan berdasarkan LP-A/3/I/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, tanggal 21 Januari 2025, dengan mempertimbangkan hasil asesmen terpadu oleh Tim TAT serta aturan yang berlaku, termasuk Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice dan SE Kabareskrim Nomor SE/01/II/2018/Bareskrim tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

 

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang terdiri dari Aiptu Subki, Bripka Hermi Saputra, Brigadir Mery Cahya Pertiwi, Briptu Rifqatullah, Bripda Meirizky Aqshal Galvani, dan Bripda Teguh Sinaga.

 

Setelah dilakukan gelar perkara khusus dan penghentian perkara, tersangka secara resmi diserahkan ke pihak Balai Rehabilitasi untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan. Proses serah terima ini juga telah dituangkan dalam berita acara yang disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis. “Langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat dapat menjalani rehabilitasi sebagai upaya pemulihan, Kami berharap setelah menjalani rehabilitasi, tersangka bisa menjalani hidup yang lebih sehat dan menjauhi penyalahgunaan narkotika” ujarnya.

 

Polres Aceh Selatan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan humanis seperti rehabilitasi bagi para penyalahguna yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ZR)

Previous Post

Kapolres Aceh Selatan pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025

Next Post

Aksi Simpatik Ops Keselamatan Kembali Digelar, Sejumlah Pengendara Motor Diingatkan Gunakan Helm dengan Benar

Admin

Admin

Next Post
Aksi Simpatik Ops Keselamatan Kembali Digelar, Sejumlah Pengendara Motor Diingatkan Gunakan Helm dengan Benar

Aksi Simpatik Ops Keselamatan Kembali Digelar, Sejumlah Pengendara Motor Diingatkan Gunakan Helm dengan Benar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rotasi Besar di Majene, Bupati Tekankan Anti-Gratifikasi dan Kinerja Nyata

    Rotasi Besar di Majene, Bupati Tekankan Anti-Gratifikasi dan Kinerja Nyata

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Randis Eks Wabup Barru Belum Kembali, Pemkab Siapkan Langkah Tegas

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 3 Bulan Hilang, Gadis 15 Tahun di Parepare Ditemukan Polisi, Ibu Menangis Histeris Saat Bertemu

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Dari Aspirasi ke Beasiswa: Ribuan Mahasiswa Terbantu, Nama Ratih Singkarru Makin Menguat

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kolaborasi di Balik Jeruji: Donor Darah di Rutan Majene Tuai Apresiasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • BRI Sidrap Perkuat Kualitas Security Lewat Pembinaan Bersama PKSS Makassar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Patroli Perairan Majene, Sat Polairud Polres Majene Tekankan Keselamatan Saat Melaut Kepada Nelayan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pesan Keras Kapolda Sulbar: Jangan Coba “Mainkan” Rekrutmen Polri

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In