Parepare, TARGETTUNTAS.ID – Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Republik Indonesia terus berupaya mengungkapkan berbagai masalah tanah yang terjadi di Kota Parepare, salah satunya terkait dengan tanah milik Hj Hamida yang berlokasi di Cempae, Kelurahan Wattang Soreang. Dalam aksi tegasnya, GAMAT menyoroti sejumlah persoalan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah dan pengabaian terhadap regulasi yang berlaku, serta keberadaan bangunan yang berdiri tanpa izin.
Ketua GAMAT Republik Indonesia Kota Parepare, Andi Mappaserre, mengungkapkan bahwa persoalan tanah ini bermula dari hak penguasaan yang dimiliki oleh Hj Hamida, seorang warga yang menggarap tanah tersebut melalui sistem By. Tanah yang dimaksud terdiri dari dua bidang di area Empang yang terletak di wilayah tersebut. Satu bidang memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi, sementara bidang lainnya seluas 2.421 meter persegi.
Masalah muncul ketika tiba-tiba muncul sertifikat baru yang dikeluarkan atas nama pihak lain di atas tanah milik Hj Hamida tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik yang sah. Sertifikat yang terbit tersebut bahkan tanpa ada proses pemecahan sertifikat induk yang dilakukan dengan prosedur yang sah.
Hal ini memunculkan kecurigaan adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum untuk merebut hak atas tanah milik orang lain.
Andi Mappaserre menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkapkan dan memperjuangkan hak-hak tanah milik Hj Hamida yang diduga telah dicaplok secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga menyayangkan terjadinya penyerobotan tanah yang seharusnya menjadi milik Hj Hamida, yang merupakan penggarap tanah tersebut secara sah.
Menurut Andi, proses terbitnya sertifikat baru atas tanah tersebut sangat mencurigakan dan bertentangan dengan asas transparansi serta keadilan.
Selain itu, GAMAT juga menganggap bahwa pihak berwenang harus lebih tegas dalam memeriksa dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk menguasai tanah secara ilegal.
“Ini adalah contoh nyata betapa mafia tanah bisa menguasai aset rakyat dengan cara yang tidak sah. Tanah ini sudah jelas milik Hj Hamida, namun sertifikat baru muncul tanpa ada proses pemberitahuan dan pemecahan yang sah. Kami mendesak pihak terkait untuk mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi pemilik sah,” ungkap Andi.
Pembangunan Cafe Mega Sunhawai Tanpa IMB
Selain permasalahan terkait tanah Hj Hamida, GAMAT Republik Indonesia juga menyoroti persoalan lain yang mengganggu warga Kota Parepare, yaitu pembangunan Cafe Mega Sunhawai. Cafe yang terletak di kawasan strategis tersebut diketahui berdiri di atas aset milik pemerintah daerah, namun hingga saat ini, pihak pengelola cafe belum menunjukkan bukti adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.
Andi Mappaserre menyampaikan bahwa masalah ini semakin memperburuk citra pengelolaan tanah di Kota Parepare, terutama terkait dengan penggunaan aset pemerintah daerah yang seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembangunan yang tidak memiliki IMB menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
“Bukan hanya tanah milik warga yang dipermasalahkan, kini aset pemerintah daerah juga menjadi objek yang disalahgunakan. Cafe Mega Sunhawai berdiri tanpa IMB yang jelas, ini adalah pelanggaran besar. Tanpa izin yang sah, seharusnya bangunan tersebut tidak boleh berdiri. Kami minta agar pihak berwenang segera menindak tegas dan menyelesaikan masalah ini,” tegas Andi.
Pembangunan tanpa izin seperti ini, kata Andi, dapat berdampak pada kerugian yang lebih besar bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun kepercayaan terhadap pemerintah. Pemda Parepare seharusnya memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pembangunan di wilayahnya, agar tidak ada pihak yang merugikan masyarakat atau bahkan merampas hak mereka.
Tuntutan untuk Kejelasan dan Penegakan Hukum
Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Republik Indonesia berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak warga yang menjadi korban mafia tanah dan praktik-praktik tidak sah lainnya. Melalui laporan yang disampaikan kepada pihak berwenang, GAMAT RI meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti semua dugaan praktik mafia tanah dan pelanggaran yang terjadi di Kota Parepare.
“GAMAT RI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi pemilik sah tanah dan aset daerah dapat ditegakkan. Kami juga mendesak agar pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tanpa IMB segera diperiksa dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Andi Mappaserre.
Dalam waktu dekat, GAMAT juga berencana untuk menggelar audiensi dengan pihak pemerintah kota dan lembaga terkait untuk membahas lebih lanjut solusi terhadap permasalahan ini dan memastikan tidak ada lagi oknum yang bisa memanfaatkan celah hukum untuk merampas hak atas tanah atau mengabaikan regulasi yang ada.
Sebagai organisasi yang berjuang melawan mafia tanah, GAMAT berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hak atas tanah dan aset mereka, serta memperkuat peran pemerintah dalam menegakkan hukum dan ketertiban di bidang pertanahan dan pembangunan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah setempat terkait masalah tanah Hj Hamida dan Cafe Mega Sunhawai, namun GAMAT memastikan akan terus memantau dan memperjuangkan penyelesaian masalah ini demi terciptanya keadilan bagi warga Kota Parepare.
(*)