Sejak Tahun 1947 lahan di Kampung Sabbang. Desa Wanio Timoreng. Kecamatan Panca Lautang. Kabupaten Sidrap. Sulawesi Selatan. Lahan tersebut seluas 1, 40 are, memiliki Surat Rinci yang lengkap dengan ukurannya, atas nama Boli Bin Palingai, tercatat dalam lembaran Negara. Hal tersebut tidak ada pihak lain yang seharusnya mengganggu lokasi, sebab sudah tertera pada lembaran Rinci adalah Boli Bin Palingai sebagai pemilik lahan. Seperti di katakan Muh. Syukur Ahliwaris Boli Bin Palingai, jika memang ada tentu berhadapan dengan sejumlah pihak yang berwenang, tentang keabsahan surat baru di buat oleh segelintir oknum yang mencoba mengaburkan surat resmi yang berlambang Negara Garuda Pancasila. “Semua surat – surat resmi tentang lahan milik Boli Bin Palingai kami masih simpan dengan baik” ujar Muh. Syukur.