Majene, TARGETTUNTAS.ID — Pemerintah Kabupaten Majene menggelar rapat monitoring dan evaluasi pengelolaan pembangunan dan perumahan di Kabupaten Majene, terkait pengelolaan lingkungan hidup. Rapat ini juga membahas Peraturan Bupati Majene Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Majene, pada hari senin, 24 Maret 2025. Dihadiri oleh Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Rita Mariani, M.Pd, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP, Asisten bidang ekonomi dan pembangunan setda Majene, para pimpinan OPD, para Kabid, para Camat Banggae dan Banggae timur serta para lurah.
Dalam rapat ini, Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Rita Mariani, M.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi pengelolaan pembangunan dan perumahan di Kabupaten Majene, serta untuk membahas peraturan Bupati Majene tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita harus memastikan bahwa pengelolaan pembangunan dan perumahan di Kabupaten Majene dilakukan dengan baik dan transparan, serta bahwa peraturan Bupati Majene tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat dilaksanakan dengan efektif,” ujar Wakil Bupati Majene.
Rapat ini diharapkan dapat memberikan hasil yang positif dalam pengelolaan pembangunan dan perumahan di Kabupaten Majene, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Majene.
(Bahar)