Parepare, TARGETTUNTAS.ID – Polres Parepare menggelar konferensi pers pada Sabtu, 5 April 2025, untuk memberikan klarifikasi terkait meninggalnya MR (50), seorang tahanan kasus narkoba yang sempat di sorot publik karena dugaan penganiayaan selama ditahan.
Konferensi pers ini dilaksanakan di halaman Mapolres Parepare juga menghadirkan sejumlah pejabat kepolisian serta tim medis dari RSUD Andi Makkasau.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, menjelaskan bahwa dari hasil diagnosis medis, penyebab kematian MR adalah gagal napas atau penyakit paru-paru yang dideritanya.
“Tersangka MR diamankan pada Kamis, 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wita dengan barang bukti berupa 0,5 gram sabu, satu unit handphone, dan tiga batang kaca. Selama proses penyidikan, yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya. Kematian MR didiagnosis akibat gagal napas atau penyakit paru-paru,” ujar AKBP Arman Muis.
Terkait tudingan dari keluarga yang menyebut adanya penganiayaan hingga menyebabkan kematian, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan investigasi internal.
“Kami menangani kasus ini secara profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kekerasan oleh anggota, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arman menyatakan pihak keluarga diberi ruang untuk menempuh langkah hukum lain, termasuk ekshumasi (penggalian kembali jenazah) untuk pemeriksaan forensik.
“Apabila pihak keluarga tidak puas dengan informasi dan penanganan dari kami, silakan ajukan ekshumasi untuk autopsi forensik guna memastikan benar atau tidaknya dugaan penganiayaan,” tambahnya.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir perwakilan RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, yakni PLT Humas RS Harfa, dokter IGD dr. Fizzilmi Dhahila Mansyur, Spesialis Paru dr. Nirmalasari, dan Spesialis Jantung dr. Dwi Akbarina Yahya.
Dr. Nirmalasari menjelaskan bahwa saat tiba di IGD pada 1 April 2025, MR dalam kondisi sesak napas berat. Pemeriksaan medis menunjukkan tidak ada tanda kekerasan fisik mencolok.
“Pasien didiagnosis mengalami gagal napas. Dugaan kami mengarah pada penyakit tumor paru kiri dan tuberkulosis paru. Kami tidak melihat adanya lebam mencolok atau tanda tulang rusuk patah seperti yang disebutkan. Hasil rontgen juga tidak menunjukkan kerusakan tulang mencolok,” jelas dr. Nirmalasari.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa seluruh penanganan terhadap MR dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan kaidah kedokteran.
Menanggapi isu lain terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum, Kapolres Arman Muis menyatakan bahwa pihaknya siap menindak tegas.
“Saya selalu mengingatkan anggota untuk tidak melakukan kekerasan. Jika ada laporan pemerasan, kami persilakan keluarga untuk melapor. Namun, jangan menjadikan informasi yang belum pasti sebagai fakta,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, MR diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sedang menjalani masa pembebasan bersyarat ketika kembali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Parepare.
(*)