• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Parepare

Redaksi by Redaksi
in DAERAH
0
Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Parepare
5
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, TARGETTUNTAS.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Persetujuan ini disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (9/5/2025).

Ekspose perkara tersebut turut dihadiri Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Koordinator Nurul Hidayat. Sementara dari Kejari Parepare hadir secara virtual Kajari Parepare Abdillah, Kasi Pidum Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A. Herlina Pepriyanti, serta jajaran lainnya.

Perkara yang diajukan untuk RJ melibatkan tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22), seorang penjual ikan yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait kasus penganiayaan terhadap sepupunya sendiri, Saiful bin La Ronrong (37).

Peristiwa terjadi pada Sabtu (18/1/2025) di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Saat itu, tersangka dalam keadaan mabuk keluar rumah mencari pelaku pelemparan rumahnya. Ia kemudian memanggil korban yang rumahnya berada tepat di seberang. Ketika korban keluar, tersangka secara tiba-tiba menyerangnya dengan parang, menyebabkan luka serius di punggung, lengan, dan leher korban.

Meski begitu, kasus ini diajukan ke jalur keadilan restoratif dengan mempertimbangkan sejumlah alasan. Di antaranya, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta hubungan kekerabatan dan kedekatan sosial di antara keduanya.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15. Korban juga telah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” tegas Kajati Sulsel, Agus Salim.

Ia juga meminta agar seluruh administrasi perkara segera diselesaikan, dan tersangka dibebaskan dalam waktu dekat. Lebih lanjut, Kajati menekankan agar jaksa fasilitator tetap melakukan pemantauan pasca-RJ guna memastikan hubungan antara korban dan pelaku tetap harmonis.

“Saya juga tegaskan bahwa seluruh tahapan penyelesaian perkara ini harus zero transaksional demi menjaga kepercayaan publik dan pimpinan,” pungkasnya.

(*)

Previous Post

Lingkar Hijau Siapkan 200 pohon pada Periingatan Hari Lingkungan Hidup

Next Post

Syukuran di Usia 63 Tahun, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Kenang Perjalanan Hidup dari Lampu Pelita

Redaksi

Redaksi

Next Post
Syukuran di Usia 63 Tahun, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Kenang Perjalanan Hidup dari Lampu Pelita

Syukuran di Usia 63 Tahun, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Kenang Perjalanan Hidup dari Lampu Pelita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kapolsek Pamboang Hadiri Penyaluran Makanan Bergizi Gratis SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Majene

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Laksanakan Penanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Samaelo II

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Polisi Go To School, Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang Beri Edukasi Saat Upacara Bendera di SMP Negeri 5 Pamboang

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In